Orientasi CPNS Hari Ketiga, Narasumber Paparkan Tusi dan Manajemen ASN

 01

Pontianak – Hari ketiga orientasi CPNS di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan dimulai dengan pemberian materi Kepala Divisi Administrasi, Dwi Harnanto, mengenai Pengenalan Tusi Unit Eselon I, Kanwil, Visi Misi dan Tata Nilai PASTI. Orientasi dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar, Selasa (05/04).

Pada sesi pertama, Dwi menjelaskan tentang Sosialisasi Tata Nilai ASN BerAKHLAK. BerAKHLAK memiliki makna Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif. Terdapat 5 prioritas kerja 2019-2024, yang pertama adalah pembangunan SDM, yang kedua adalah pembangunan infrastruktur, yang ketiga adalah simplifikasi regulasi, yang keempat adalah penyederhanaan birokrasi, dan yang terakhir adalah transformasi ekonomi.

Dwi juga menjabarkan mengenai Tata Nilai PASTI :

1. Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;

2. Akuntabel    : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;

3. Sinergi        : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik,
                       bermanfaat,dan berkualitas;

4. Transparan  : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan
                       pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;

5. Inovatif         : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.

Kadiv Admin menjelaskan tugas dari Kementerian Hukum dan HAM yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara sekaligus menjelaskan struktur dari Kantor Wilayah serta tugas dari Kanwil. Tugas Kanwil adalah melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Sebagai Kadiv Administrasi, Dwi juga menjelaskan tugas dari Divisi Administrasi yaitu untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pembinaan dan dukungan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. Kadiv Admin memiliki dua Kepala Bagian yaitu Kepala Bagian Umum dan Kepala Bagian Program dan Humas yang masing-masing memiliki Subbagian. Bagian Umum memiliki subbagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga serta subbagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara. Bagian Program dan Humas memiliki subbagian Program dan Pelaporan serta subbagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi.

Untuk sesi kedua, JFT Penyuluh Hukum Madya, Rini Setiawati, menjadi narasumber mengenai dalam paparan tentang PP 94 Tahun 2021 jo PP 53 tahun 2010. Landasan hukum PP 94 Tahun 2021 adalah UU no 5 Tahun 2014 pasal 86 (1,2,3), pasal 87 (3), yaitu untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. Terdapat 3 tingkat dan jenis Hukuman Disiplin, ringan, sedang dan berat.

Untuk sesi ketiga, Rini memaparkan mengenai Manajemen Aparatur Sipil Negara. Dasar hukumnya adalah UU No 5/2014 tentang ASN, PP 11/2017 jo PP 17/2020 tentang Manajemen PNS, dan PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Rini juga menjelaskan mengenai Pegawai ASN dan PNS. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

ASN memilki beberapa peran, antara lain Pelaksana kebijakan publik; Pelayan publik; dan Perekat dan pemersatu bangsa. Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki tujuan:

1. menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan

2. mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.

Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah. Untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam Sistem Informasi ASN, setiap Instansi Pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN. Orientasi ditutup dengan pemberian materi serta praktek LKBB. (ft/nar:tgh/rzh)

02

02

02

02

02

02

02

02

02

02


Cetak   E-mail