Sosialisasi Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris

WhatsApp Image 2022 03 30 at 18.00.281

Pontianak – Menindalanjuti surat Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU.2.UM.01.01-1259, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Bidang Pelayanan Hukum mengadakan Sosialisasi Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kakanwil, Rabu (30/03).

Narasumber pada sosialisasi kali ini adalah Plt. Deputi Bidang Pencegahan PPATK, Fithriadi Muslim, Direktur Pengawasan Kepatuhan PPATK, Syahril Ramadhan, dan Koordinator Notariat Ditjen AHU, Andi Yulia, dengan peserta adalah Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Krisman Samosir, JFT Penyuluh Hukum, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Analis Hukum, JFU Subbidang AHU, MWPN Provinsi Kalimantan Barat, MPDN Kota Pontianak, MPDN Kabupaten Kubu Raya yang hadir secara langsung, serta MPDN Kota Singkawang dan MPDN Kabupaten Sintang yang mengikuti secara virtual di Kanim Kelas II TPI Singkawang dan Sekretariat MPDN Kabupaten Sintang.

Fithriadi Muslim dalam paparannya menyebutkan 3 fokus pembahasan dalam sosialisasi kali ini. Fokus pertama adalah overview kerentanan notaris sebagai media pencucian uang, fokus kedua adalah urgensi dukungan notaris atas kepatuhan Indonesia atas standar internasional APU PPT, dan yang ketiga adalah pelindungan hokum bagi notaris melalui penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris.

Syahril Ramadhan sebagai narasumber selanjutnya memaparkan tentang Overview Pemilihan Objek Audit Berbasis Risiko. Audit APU PPT Berbasis Risiko adalah audit yang dilakukan melalui pendekatan berbasis penilaian risiko sehingga pada proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pemantauan tindak lanjut hasil auditnya lebih difokuskan kepada area-area yang berisiko tinggi atas kemungkinan terjadinya TPPU dan/atau TPPT.

Dan sebagai narasumber terakhir, Andi Yulia memaparkan tentang Target Kinerja Audit Kepatuhan Penerapan Prinsip Menggenali Pengguna Jasa (PMPJ). Andi menjelaskan tujuan dilaksanakannya audit kepatuhan on site adalah untuk mengetahui tingkat kepatuhan Pihak Pelapor dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam UU PP TPPU serta peraturan terkait lainnya. Mengevaluasi kecukupan, efektivitas dan kepatuhan Pihak Pelapor dalam menerapkan ketentuan UU PP TPPU yang meliputi kebijakan dan prosedur PMPJ dan kewajiban pelaporan.

Tujuan lainny adalah mendorong PP menerapkan PMPJ secara efektif sampai dengan ketentuan dalam rangka mencegah digunakannya PP sebagai sarana dan/atau sasaran kejahatan pencucian uang baik secara langsung/tidak langsung oleh pelaku kejahatan. Pihak Pelapor diminta untuk melakukan tindakan perbaikan apabila ditemukan kelemahan dalam penerapan PMPJ. Dan tujuan terakhir adalah untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Pihak Pelapor dalam menerapkan UU PP TPPU.

WhatsApp Image 2022 03 30 at 18.00.12

WhatsApp Image 2022 03 30 at 18.00.12

WhatsApp Image 2022 03 30 at 18.00.12

WhatsApp Image 2022 03 30 at 18.00.12

WhatsApp Image 2022 03 30 at 18.00.12

WhatsApp Image 2022 03 30 at 18.00.12

WhatsApp Image 2022 03 30 at 18.00.12

WhatsApp Image 2022 03 30 at 18.00.12

WhatsApp Image 2022 03 30 at 18.00.12

WhatsApp Image 2022 03 30 at 18.00.12


Cetak   E-mail