Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Kadivpas Lakukan Penggeledahan di Lapas Singkawang

 

1Singkawang - Guna meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Singkawang, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Ka. Divpas) Kantor Wilayah Kemeterian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat Ika Yusanti bersama Tim Satops Patnal Divisi Pemasyarakatan, melakukan penggeledahan blok hunian pada Jumat (25/03) pagi.

Didampingi Kabid Yantah Kes Lola Basan Keamanan Herry Suhasmin dan PLH. Kepala Lapas Kelas IIB Singkawang La Ode Muhamad Masrul, Ika memimpin briefing bersama dengan petugas Lapas Kelas IIB Singkawang, penggeledahan kali ini dibagi menjadi tiga regu yang bertugas melakukan penggeledahan di blok lingkungan 1, blok lingkungan 2 dan blok wanita.

Menurut Ka. Divpas Kanwil Kemenkumham Kalbar Ika Yusanti, penggeledahan ini merupakan upaya deteksi dini gangguan kemanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Singkawang.

“Kami dari Divisi Pemasyarakatan melakukan penggeledahan di Lapas Kelas IIB Singkawang dengan tujuan melakukan upaya deteksi dini, meminimalisir, dan mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. Target penggeledahan adalah barang-barang yang dalam aturannya tidak boleh berada didalam Lapas/Rutan,” terang Ika.

Dalam penggeledehan ini ditemukan barang-barang yang berpotensi menimbulkan gangguan kemanan dan ketertiban, seperti sendok besi, korek api dan lainnya, selanjutkan barang hasil penggeledahan akan dilakukan pemusnahan.

Setelah melakukan penggeledahan, kegiatan dilanjutkan dengan penguatan kepada jajaran Lapaskelas iIB Singkawang. Dalam arahannya Ka. Divpas menekankan kepada seluruh petugas untuk menjaga integritas dan melaksanakan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju.

“Saya ingatkan lagi kepada seluruh petugas untuk melaksanakan deteksi dini gangguan kemanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkotika serta bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya. Ketiga hal ini merupakan kunci menuju pemasyarakatan maju,” tegas Ka. Divpas.

Dirinya juga mengingatkan petugas untuk memahami dan melaksanakan PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Karena hukuman disiplinnya berbeda dengan PP 53 tahun 2010.

Diakhir pengarahannya Ka. Divpas menghimbau kepada petugas untuk bersama-sama melakukan perubahan di Lapas Kelas IIB Singkawang, dengan merubah cara berpakaian, cara bekerja dan melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan baik. (tgh_)

 

Dokumentasi : 

444


Cetak   E-mail