Dorong Pembangunan Zona Integritas Satker Pantura, Kadivmin dan Kadivpas Lakukan Penguatan

 1 KunkerKadivminPas Pantura

Sambas – Kamis (24/3) Reformasi Birokrasi yang dijalankan sejak tahun 2009 secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Road Map. Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kementerian Hukum dan HAM yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional dalam mewujudkan good governance dan clean government menuju aparatur Kementerian Hukum dan HAM yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja. Dalam perjalanannya, terdapat kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktik KKN, diskriminasi dan lemahnya pengawasan. Guna menghilangkan perilaku penyimpangan anggota tersebut telah dilakukan langkah-langkah strategis melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dengan penetapan satker untuk diusulkan WBK/WBBM, tetapi dalam perkembangannya Satker yang diusulkan belum seluruhnya mampu memenuhi standar penilaian minimal.

Penetapan Satker sebagai WBK tersebut dimaksudkan sebagai kompetisi dan menjadi area percontohan penerapan pelaksanaan reformasi birokrasi pada satker-satker di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM melalui pembangunan Zona Integritas dengan menerapkan instrumen Zona Integritas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah, yang meliputi 6 area perubahan bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

Minimnya Satker yang diusulkan sebagai WBK karena kesulitan dalam penerapan indikator sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tersebut antara lain indikator kurang relevan dan belum sinkron dengan tupoksi Kementerian Hukum dan HAM dan rencana aksi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan HAM dan keterbatasan data pendukung, hal ini disebabkan karena pemberlakuan indikator tersebut diperuntukkan secara general/universal untuk seluruh Kementerian/Lembaga. Oleh karena itu diperlukan indikator spesifik atau khusus yang mengatur pelaksanaan Zona Integritas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM agar dapat mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi.

Untuk itu, diterbitkanlah Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto dalam kunjungan kerjanya di hari ke-2 ke unit pelaksana teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar, khususnya pada wilayah Pantura diantaranya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singkawang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, Rupbasan Singkawang, Balai Pemasyarakatan Sambas, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas serta Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sambas.

Didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti serta Kepala Subbag Humas, RB dan TI Zulzaeni Mansyur, Dwi Harnanto berharap seluruh satker agar dapat segera berbenah memperbaiki diri mencontoh satker yang sudah mampu memperoleh predikat WBK/WBBM seperti Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang, baik dari segi Sumber Daya Manusia, pelayanan publik hingga pada kondisi gedung dan bangunan agar dapat memenuhi 6 area perubahan dalam Pembangunan Zona Integritas yaitu :

Manajemen Perubahan yang bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas.

Penataan Tata Laksana, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

Penataan Sistem Manajemen SDM, bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dimana akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi.

Penguatan Pengawasan, bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.

Serta Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, yang merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pemasyarakatan juga memberikan penguatan dan arahan pada para petugas pemasyarakatan terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai pembina dan pembimbing bagi tahanan serta warga binaan pemasyarakatan.

Dalam arahannya di Aula Saharjo Rumah Tahanan Kelas IIB Sambas, Ika Yusanti kembali menekankan 3+1 kunci Pemasyarakatan Maju yaitu deteksi dini, pemberantasan narkoba dan sinergitas serta back to basic. Hal ini sangat penting dalam pelaksanaan tugas sebagai petugas pemasyarakatan. “Sekali lagi saya ingatkan 3+1 kunci Pemasyarakatan Maju, apabila hal ini sudah dijalankan dan dilaksanakan kita bekerja akan lebih aman dan nyaman,” tegasnya.

Selesai penguatan dan arahan, Ika Yusanti yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kanwil Kemenkumham Bengkulu ini kemudian memimpin razia pada blok warga binaan di Rutan Kelas IIB Sambas.

Didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Kasubbag Humas, RB dan TI, Kabid Kamkeswat dan Lola Basan Baran Herry Suhasmin serta Kepala Rutan Sambas Priyo Tri Laksono beserta jajaran dan didukung oleh Tim Divisi Pemasyarakatan, razia dilakukan pada blok Mahoni, blok Jelutung serta blok Wanita.

Hasil dari razia ini masih ditemukan beberapa benda terlarang yang seharusnya tidak boleh ada di dalam blok dan kamar hunian berupa potongan besi, kabel listrik, botol kaca serta beberapa benda lainnya yang dipandang dapat menimbulkan gangguan kamtib didalam Rutan.

Ika Yusanti mengungkapkan bahwa razia ini dilakukan dalam rangka upaya deteksi dini terhadap gangguan kamtib dan diharapkan agar hal ini rutin dilaksanakan demi meningkatkan kewaspadaan dan mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas maupun Rutan. (nar/ft : eth_)

Dokumentasi :

2 KunkerKadivminPas Pantura

2 KunkerKadivminPas Pantura

2 KunkerKadivminPas Pantura

2 KunkerKadivminPas Pantura

2 KunkerKadivminPas Pantura

2 KunkerKadivminPas Pantura

2 KunkerKadivminPas Pantura

2 KunkerKadivminPas Pantura

2 KunkerKadivminPas Pantura

2 KunkerKadivminPas Pantura

2 KunkerKadivminPas Pantura

2 KunkerKadivminPas Pantura

2 KunkerKadivminPas Pantura

 


Cetak   E-mail