Kanwil Kemenkumham Kalbar Hadiri Rakor Implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM

1 

Pontianak - Kanwil Kemenkumham Kalbar menghadiri secara virtual rapat koordinasi Pelayanan Publik Berbasis  HAM yang merupakan pengimplementasian dari Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022. Rakor ini dihadiri Kakanwil Kemenkumham Kalbar Fery Monang Sihite dan Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Pamuji Rahaja serta  Kepala Bidang HAM Muh As’ad dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Kristiana Meinalita Samosir di Ruangan Network Operation Center Lantai 2 Kantor Wilayah, Kamis (24/03/2022).

Staff Ahli Menteri Bidang Sosial, Min Usihen yang menjadi keynote speech pada kegiatan mengatakan bahwa P2HAM yang diselenggarakan oleh Dirjen HAM tujuannya adalah untuk menegakkan Pelayanan Publik yang mengedepankan nilai-nilai HAM di Indonesia. Sebagai amanat UUD 1945 yang mengatur tentang Hak asasi manusia yang dimana tanggung jawab HAM ada di tangan Negara yakni tanggung jawab Pemerintah.

“Pelayanan pubik harus terus dijalankan dengan baik demi mencapai kepuasan masyarat. Kebijakan menteri Nomor 2 tahun 2022 harus segera diimplementasikan harus menjadi contoh kementrian dan lembaga lain di pusat dan daerah tentang pelayanan publik berbasis ham. Diharapkan bisa mmanfaatkan momen rakor ini agar dapat diterapkan dalam pemberian layanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya ,Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi dalam sambutan nya menegaskan bahwa pelayanan publik berbasis HAM adalah hal yang sangat penting khusus nya di Kementerian Hukum dan HAM.

“Pelayanan publik berbasis HAM diharapkan menjadi ide atau kegiatan yang sifatnya nasional. Hak Asasi Manusia sering dianggap tanggung jawab Komisi Nasional HAM. Padahal penghormatan, lindungan, pemajuan, penegakan, menjadi tanggung jawab negara khususnya pemeritah. Kementerian Hukum dan HAM diberi tanggung jawab secara khusus dalam konstitusi untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia,”jelas Mualimin.

Direktorat Jenderal HAM (DJHAM) sendiri sudah mendaftarkan hak paten tentang pemajuan Hak Asasi Manusia dalam rangka memberikan perlindungan HAM. Oleh karena itu dalam rangka menyebar luaskan nilai-nilai khususnya pada Pemerintah, sebagai tanggung jawab DJHAM sejak 2018 sudah mencanangkan agar pelayanan publik di internal bisa menerapkan pelayanan publik yang mengandung nilai-nilai Pancasila terhadap HAM.

Ia juga berpesan kepada para Kepala Satuan Kerja di Kanwil dan UPT untuk berkewajiban mensosialisasikan bagaimana HAM itu tercemin dalam Kemenkumham. Ia menegaskan bahwa P2HAM bukan tugas tambahan melainkan tugas yang memang wajib untuk dilakukan. Masyarakat akan menuntut yang menjadi haknya, contohnya layanan yang berdiskriminasi, layanan keadilan dan kepastian waktu.

Kegiatan kemudian di lanjutkan dengan paparan dari Analis Kebijakan Muda Kementerian PANRB Martina yang menegaskan bahwa perlindungan HAM khusnya kepada kaum rentan : penyandang cacat, lansia, korban bencana, anak-anak, ibu menyusu ini adalah kelompok yang harus lebih diupayakan Bersama sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dirinya juga menjelaskan mengenai SE MenPANRB No. 66 TH. 2020 tentang Penyediaan Sarpras Bagi Kelompok Rentan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan tujuan untuk Memastikan agar tiap unit penyelenggara pelayanan yang ada di Kementerian/Lembaga/Daerah memiliki sarana prasarana yang layak bagi kelompok rentan dikelola dengan baik seperti Kursi roda/tongkat/krek, Ruang laktasi/menyusui hingga Fasilitas lain pendukung layanan kelompok rentan (Petugas pemandu, petugas mampu berbahasa isyarat).

Menjadi pemateri kedua, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Handayani Pane bahwa implementasi P2HAM berupaya untuk melakukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik.

“P2HAM bertujuan untuk Mewujudkan pelayanan unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, Mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak

diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan,” rincinya.

Dirinya juga menjelaskan mengenai Tahapan Pembentukan serta timeline tahapan P2HAM serta hal-hal yang harus dilakukan pada tahap pencanangan hingga pembinaan dan pengawasan.

Sebagai pemateri terakhir Novi Sugiharti Koordinasi Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah 1 Dirjen HAM menjelaskan secara rinci kebutuhan data dukung yang diperlukan mulai dari indikator, petunjuk teknis dan contoh data dukung mulai dari maklumat pelayanan, iinformasi layanan public, call center dan pengaduan online hingga pelayanan kelompok rentan. (Foto & Narasi: Yulizar)

Dokumentasi:

7

1

1

1

1

1

1

1

1

1


Cetak   E-mail