Buka Diseminasi Layanan AHU Perseroan Perseorangan, Dwi Ungkapkan Berbagai Kelebihan Perseroan Perseorangan

01

Pontianak – Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Dwi Harnanto, membuka kegiatan Diseminasi Layanan Adminnistrasi Hukum Umum (AHU) Perseroan Perseorangan (PP) sebagai salah satu wujud legalitas bagi Usaha Mikro Kecil (UKM). Kegiatan yang mengambil tema “ Menciptakan Kemudahan Berusaha Bagi Usaha Mikro dan Kecil Melalui Pendaftaran Perseroan Perseorangan di Provinsi Kalimantan Barat” ini dilaksanakan di Hotel Orchardz Pontianak, Senin (21/03). Kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ika Yusanti, Kepala Subbagian Humas, RB dan TI, Zulzaeni Mansyur, Pegawai dari Dekranasda dan Dinas Koperasi, serta para pelaku usaha mikro kecil

Kegiatan diawali dengan pembacaan laporan oleh Ketua Pelaksana, Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Krisman Samosir, dilanjutkan oleh sambutan Kepala Divisi Administrasi yang sekaligus membuka kegiatan.

Dalam sambutannya, Dwi mengatakan sebagaimana yang telah diketahui bahwa pemerintah melalui Presiden RI, Joko Widodo, telah melahirkan satu terobosan baru melalui UU no 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.

Salah satu terobosan UU Cipta Kerja adalah memberikan kemudahan kepada usaha mikro dan kecil dalam mendirikan perseroan perseorangan. Konsep PP yang baru saja digulirkan ini sebenarnya bukan konsep yang baru, dibeberapa negara konsep ini dikenal dengan penyebutan yang berbeda-beda. Konsep PP dengan tanggung jawab terbatas merupakan sebuah terobosan, bentuk perseoran perseorangan khas Indonesia atau hanya ada di Indonesia.

PP memiliki berbagai kelebihan, dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha. Caranya adalah melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. Selain itu, PP didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, sehingga tidak memerlukan akta notaris.

Pelaku usaha yang mendirikan perseroan perseorangan juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

Sesuai data statistik bulan Desember 2020, para pelaku usaha di Prov. Kalbar terdiri dari 165.434 usaha mikro, 14.533 usaha kecil, dan 1.486 usaha menengah, sehingga total keseluruhan usaha berumlah 181.453. Sedangkan pada akhir tahun 2021, pelaku usaha mikro berjumlah 167.743, usaha kecil sebanyak 25.619, sedangkan usaha menengan berjumlah 1.705 pelaku usaha dengan total sebanyak 195.067 pelaku usaha.

“Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku usaha mampu bertahan dan bahkan berkembang dimasa pandemi ini,” ungkap Dwi.

Kegiatan diseminasi dibagi menjadi dua sesi. Narasumber pada sesi pertama adalah Kepala Seksi Dokumentasi dan Pengumuman Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Euis Nurmala, yang hadir secara virtual melalui zoom meeting, dan Akademisi Magister Kenotariatan Universitas Tanjungpura Pontianak, Aktris Nuryanti, dan bertindak sebagai moderator adalah Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhayan.

Moderator pada sesi kedua adalah Kepala Subbidang Pelayanan AHU, Krisman Samosir, dengan narasumber adalah Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar, Muhayan, dan Kepala Bidang Pemberdayaan UKM Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Mikro Provinsi Kalimantan Barat, Ayub Barombo.

Disela-sela pergantian antara sesi pertama dan kedua, Subbidang AHU menyisipkan sebuah permainan yang diikuti oleh seluruh peserta. Tujuan permainan ini untuk merefresh kembali ingatan para peserta tentang apa saja yang yang telah disampaikan oleh para narasumber. Permainan ini dibuat oleh Very Shafrudin, sebagai bentuk koordinasi antara Subbidang AHU dengan JFT Pranata Komputer. (ft/nar:rzh)

02

02

02

02

WhatsApp Image 2022 03 21 at 16.20.24

02

02

02

02

02

02


Cetak   E-mail