Tingkatkan Kemudahan dan Keterbukaan Informasi Dokumen Hukum kepada Masyarakat melalui Sosialisasi Optimalisasi JDIH

1

Pontianak - Guna memberikan pelayanan optimal dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terpadu, terintegrasi dan menjamin ketersediaan dokumen hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar kegiatan sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum JDIH dengan tema “Optimalisasi Penguatan Pengelolaan dan Pengembangan Di Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022”,Kamis (17/3) di Ballroom Hotel Mercure.

Berkesempatan memberikan Kata Sambutan Kakanwil, Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Pamuji Raharja mengucapkan terimakasih atas kehadiran para peserta karena tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dokumen hukum melalui berbagai ide dan inovasi.

“Melalui kesempatan ini pula dapat saya sampaikan bahwasannya ada banyak ide mengenai inovasi yang dituangkan dalam pengelolaan JDIH melalui aplikasi,yakni Aplikasi ILDIS (Indonesian Legal Documentation Information System), Aplikasi JDIH Berbasis Android & iOS, Promosi JDIH melalui Berbagai Akun Media Sosial, Kios JDIH atau Pojok JDIH, dan masih banyak lagi. Inovasi tersebut menjadi acuan kita mencapai tujuan utama JDIHN terkait kemudahan dan keterbukaan informasi dokumen hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga berharap agar para peserta dapat berpartisipasi aktif dalam rangkaian kegiatan ini. Demi kebermanfaat bagi stakeholder dan masyarakat secara luas.

Pada Provinsi Kalimantan Barat sendiri dengan total sebanyak 30 (tiga puluh) anggota JDIHN yang tersebar di Wilayah ini, data yang diperoleh sampai dengan per 14 Maret 2022 bahwa seluruh Anggota JDIH di Provinsi Kalimantan Barat sudah terintegrasi dengan capaian 100%.

Sebelumnya Andy Hermawan, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan JDIH sekaligus Ketua Penyelenggara dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini adalah untuk mengoptimalkan pemahaman para peserta dalam mengelola JDIH di satuan kerjanya masing-masing.

“Kegiatan ini bertujuan untuk Meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Stakeholder dan pengelola JDIH di daerah, terutama dalam rangka pengelolaan dan pelayanan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang berbasis Teknologi dan Terintegrasinya Database Peraturan Perundang-Undangan Pusat dan Daerah,”jelas Andy.

Andy juga memaparkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 57 (lima puluh tujuh) Peserta, terdiri dari 15 (lima belas) peserta Sekretariat DPRD di Provinsi Kalimantan Barat, 14 (empat belas) peserta dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah, 15 (lima belas) peserta dari Dinas Komunikasi dan Informatika di Provinsi Kalimantan Barat, 3 (tiga) peserta dari Perguruan Tinggi di Provinsi Kalimantan Barat, 3 (tiga) peserta dari JFT Penyuluh Hukum Kantor Wilayah, 2 (dua) peserta dari JFT Analis Hukum Kantor Wilayah, 3 (tiga) peserta dari JFT Perancang Peraturan Perundangundangan Kantor Wilayah dan 2 (dua) peserta JFT Pranata Komputer Kantor Wilayah.

Ia juga menyampaikan dasar dari kegiatan ini adalah berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Kemudian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

"Juga Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum," ucapnya.

Inovasi Jariku Pemprov Kalbar dan JDIHN Award 2021 jadi Pemantik Diskusi Optimalisasi JDIH

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan pertama disampaikan oleh Sumarlin Zb Utiarahman selaku selaku Analis Hukum / Sub Koordinator Kajian Hukum dan Dokumentasi Hukum Biro Hukum Sekretariat DaerahProvinsi Kalimantan Barat dan bertindak sebagai moderator Sri Ayu Septinawati, selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya.

Sumarlin menyampaikan bahwa Hak mendapatkan informasi sudah diatur dalam Pasal 4 UU 14/2008 Keterbukaan Informasi Publik dan tugas serta fungsi JDIH tercantum dalam Permendagri No. 2/2014, Pasal 4, dimana yang pertama adalah pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebarluasan produk hukum dan yang kedua adalah penataan sistem informasi hukum melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Inovasi pengembangan JDIH di Pemprov Kalbar sendiri adalah dengan dilauncing nya aplikasi JDIH berbasis elektronik Jariku (Jaringan Informasu Hukum) dan yang selanjutnya adalah pengurusan ISSN untuk konten jurnal hukum. Pentingnya ISSN menjadi dinilai penting karena sering kali menjadi pertimbangan penulis yang jabatan fungsional mendapatkan angka kredit untuk mempublish karyanya di sebuah website yang sudah terindeks.

Dilanjutkan dengan sesi diskusi yang aktif, para peserta bertanya mengenai hal-hal substansi dan teknis terkait pengelolaan JDIH seperti cara pengembangan aplikasi dan pemeliharaan pengelolaan JDIH. Melalui diskusi ini juga muncul saran-saran yang mengarah kepada penunjang kinerja JDIH yang lebih simpel dan user friendly dengan berbasis android.

Dilanjutkan dengan pemateri selanjutnya, Ismiyanti Kunti selaku Sub Koordinator Pengumpulan dan Pemeliharaan Koleksi BPHN mengatakan bahwa terdapat BPHN Award 2021 yang menjadi tolak ukur dan perbandingan JDIH terbaik berdasarkan Kementerian/Lembaga dan Provinsi. Ia mengatakan bahwa JDIHN Award ini bertujuan sebagai evaluasi dan pemicu kinerja yang lebih baik untuk pengelolaan JDIH.

Penilaian tersebut bukan asal-asalan perintah JDIHN Award tersebut berasal dari Permenkumham dan aspek-aspek yang dinilai terdiri dari 7 aspek penilaian dengan 32 indikator yang dinilai. Beralih kepada integrasi JDIH, meskipun di Kalimantan Barat telah terintegrasi 100% namun Ismi tetap mengingatkan e-report yang harus disampaikan setiap tahunnya.

Ismi juga memaparkan ragam inovasi anggota JDIH seperti akses secara touch screen melalui layar sentuh, membuah mars JDIH di Banyuwangi, majalah JDIH, perpustakaan yang mengedepankan otomasi dengan system self service dimana tamu dapat melakukan peminjaman dan pengembalian sendiri. Tidak berhenti disana di Banyuwangi juga terdapat SDM yang dapat melayani disabilitas dan JDIH masuk desa Kios JDIH berupa satu computer untuk mengakses produk hukum yang ada di wilayah tersebut.

Di tingkat Sekretariat DPRD, DPRD Kabupaten Bungo Provinsi Jambi sangat inovatif dengan tata kelola JDIH versi android dan perpustakaan yang dipersiapkan dengan sungguh-sungguh hingga mendapatkan pengelolaan JDIH terbaik.

Promosi & Sosialisasi JDIHN juga dilakukan di media sosial, Instagram, facebook, Twitter dan Youtube agar lebih informatif kepada masyarakat. Salah satunya juga menggunakan twibbon untuk event-event tertentu untuk mempromisikan JDIH.

Ismi juga melakukan monitoring dan evaluasi serta pemetaan dokumen hukum anggota JDIHN yang berisi mengenai komponen penting seperti Surat Keterangan, kontak pengelola, intensitas mengikuti pelatihan, pembaharuan koleksi dokumen hukum dan sebagainya.

Disesi kedua diskusi peserta mendapatkan berbagai informasi seperti perihal percepatan integrasi anggota JDIH terkait domain yang digunakan menggunakan fasilitas dari Pusdatin Kemenkumham ataupun memilih integrasi mandiri. Secara teknis Ismi juga menyarankan untuk kendala yang dihadapi dalam lingkup IT untuk dapat bersurat resmi kepada Pusdatin dan BPHN untuk melalukan perbaikan system maupun perbaikan data yang terkendala masalah malware. (Foto&Narasi: Alfian)

Dokumentasi:

1

1

1

1

1

1

1

1

1

1

1

1


Cetak   E-mail