Rapat Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Kota Singkawang Tentang Pengelolaan Drainase Utama Kota Singkawang

WhatsApp Image 2022 03 17 at 13.36.131

Pontianak - Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dini Nursilawati, membuka sekaligus memimpin Rapat Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Kota Singkawang tentang Pengelolaan Drainase Utama Kota Singkawang yang dilaksanakan di Ruang Rapat Divisi Yankumham, Kamis(17/03). Turut hadir dalam rapat Kepala Bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Singkawang, Arinta Kamesywara (Via Zoom), Perwakilan Bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Prov Kalbar, Emilia dan Marselinus (via zoom), Kepala Sub Bagian Hukum Setda Kota Singkawang, Yoga Santosa (via zoom), serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ruth Retnowati A Sihombing, Drajad F Bintara, Iftri Rezeki, Mus Arthodiharjo, Galuh Dwipayana.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain adalah memajukan kesejahteraan umum. Oleh karena itu, bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (3). Di samping itu, negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas umum yang layak yang harus diatur dengan undang-undang sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4).

Seiring dengan pertumbuhan perkotaan yang amat pesat di Indonesia, permasalahan drainase perkotaan semakin meningkat pula. Pada umumnya penanganan drainase di banyak kota di Indonesia masih bersifat parsial, sehingga tidak menyelesaikan permasalahan banjir dan genangan secara tuntas. Pengelolaan drainase perkotaan harus dilaksanakan secara menyeluruh, dimulai tahap perencanaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan, serta ditunjang dengan peningkatan kelembagaan, pembiayaan serta partisipasi masyarakat. Peningkatan pemahaman mengenai drainase kepada pihak yang terlibat baik bagi pelaksana maupun masyarakat perlu dilakukan secara berkesinambungan agar penanganan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.

Dengan semakin berkurangnya daerah terbuka di kawasan perkotaan yang dapat difungsikan sebagai lahan peresapan air dan didukung pula oleh menurunnya kondisi saluran drainase baik kapasitas, sistem operasi, maupun pengelolaannya telah menyebabkan timbulnya berbagai masalah di sektor drainase. Apalagi dengan penurunan permukaan tanah secara tidak langsung akan menimbulkan penambahan beban pada sektor drainase. Demikian halnya dengan kondisi di Kota Singkawang dalam beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan dinamika masyarakatnya dan kewenangan yang diberikan pada pemerintah Kota Singkawang untuk membangun kotanya secara mandiri.

Perkembangan dan Kkbutuhan akan prasarana wilayah di Kota Singkawang yang semakin meningkat seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi da bertambahnya jumlah penduduk, dimana berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Kota Singkawang, pada tahun 2021 penduduk Kota Singkawang berjumlah 239.260 jiwa. Kondisi ini berdampak pada berkurangnya lahan kosong/resapan air sebagai lahan terbangun yang pada dasarnya sangat membutuhkan penanganan yang lebih intensif dari pihak pemerintah kota. Untuk mengatasi permasalahan drainase di Kota Singkawang berupa peningkatan debit banjir, genangan air, penyempitan dan pendangkalan sungai dan saluran yang berdampak pada kinerja sistem drainase diperlukan pengelolaan sistem drainase yang terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan.

Untuk mengakomodir kebutuhan di daerah Pemerintah Kota Singkawang memiliki kewenangan untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Pegelolaan Drainase Utama Kota Singkawang sesuai amanat dalam Lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah huruf C Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang angka 5 yang menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam hal Pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dalam Daerah kabupaten/kota. Materi muatan dalam Peraturan Kepala Daerah ini harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait serta kondisi sosiologis yang ada di Kota Singkawang.

WhatsApp Image 2022 03 17 at 13.36.12

WhatsApp Image 2022 03 17 at 13.36.12WhatsApp Image 2022 03 17 at 13.36.12

 


Cetak   E-mail