Rapat Harmonisasi Perancangan Perda Kota Singkawang Tentang Izin Membuka Tanah Negara

WhatsApp Image 2022 03 17 at 13.36.02

Pontianak - Rapat dibuka oleh Kabid Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Edy Gunawan, membuka Rapat Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Kota Singkawang tentang Izin Membuka Tanah Negara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rabu (16/03). Rapat kemudian dipimpin oleh Kasubbid FPPHD, Dini Nursilawati, dan diikuti oleh Perwakilan Kanwil BPN Prov Kalbar (via zoom), Perwakilan Dinas Perkimta Prov. Kalbar, Perwakilan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Singkawang, Awang Rido (via zoom), Kepala Bagian Hukum Setda Kota Singkawang, Yoga Santosa (via zoom), Biro Hukum Setda Prov. Kalimantan Barat, Nabella (via zoom), Perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kota Singkawang, Yoga (via zoom), Analis Hukum Madya, Devy Wijayanti, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, Erna Rahayu, Agus Subiyantoro, Tri Wibowo, Malinda, dan Dono Doto Wasono.

Landasan dasar bagi pemerintah dan rakyat Indonesia untuk menyusun politik hukum serta kebijaksanaan dibidang pertanahan telah tertuang dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. UUD NRI Tahun 1945 tidak memberikan ketentuan yang cukup tentang makna dan substansi hak menguasai negara atas sumber daya alam, khususnya tanah.

Penjabaran otentik terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yaitu dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1), yang berbunyi:
“Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum”.

Menurut UUPA, tanah yang ada di Indonesia terbagi dua yaitu, Tanah yang dikuasai oleh Negara dan Tanah Hak. Tanah Negara memiliki dua unsur, yaitu dikuasai langsung atau penuh oleh Negara dan tanah yang belum dilekati dengan sesuatu hak atas tanah. Untuk memperoleh tanah tersebut diatas, didapat melalu dua cara yaitu, 1) Originair atau perolehan hak dikarenakan adanya penetapan pemerintah baik berupa konversi maupun pendaftaran tanah untuk yang pertama kalinya. Kedudukan tanah tersebut dapat diperoleh melalui permohonan hak 2) Derivatif atau tanah yang diperoleh melatui perbuatan hukum tertentu seperti Jual-beli, hibah, pewarisan, lelang maupun lelang. Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah. Di dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah Tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan Tanah wakaf, bukan Tanah Ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.

Dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, pemerintah mengundang Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP 24 tahun 1997). Dalam Peraturan Pemerintah ini dijelaskan bahwa Pendaftaran tanah bertujuan:
a. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikandirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;
b. untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar;
c. untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) PP 24 tahun 1997 untuk satuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah khusus untuk pendaftaran tanah hak guna usaha, hak pengelolaan, hak tanggungan dan tanah Negara satuan wilayah tata usaha pendaftarannya adalah Kabupaten/Kotamadya. Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) merupakan Izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan dalam rangka membuka dan/atau mengambil manfaat tanah dan mempergunakan/menggarap tanah negara yang belum terdaftar dan/atau dilekati hak atas tanah dan/atau bersertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewenangan Pemerintah Daerah dalam bidang pertanahan diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Serta Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Pada Huruf J Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pertanahan pada angka 8 sub urusan izin membuka tanah, kewenangan daerah kabupaten/kota Penerbitan Izin Membuka Tanah.

Materi muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah ini berisikan ketentuan dalam memberikan Izin Membuka Tanah Negara, mulai dari Kewenangan penerbitan IMTN, masa berlaku dan batas yang dapat diberikan IMTN serta tata cara pemberian IMTN. Karena Raperda ini telah disusun sejak Tahun 2016, maka Tim Kanwil menyarankan Instansi Pemrakarsa, yaitu Dinas Perkimta Kota Singkawang untuk menyesuaikan Raperda ini dengan hasil pembahasan yang telah dilakukan.

WhatsApp Image 2022 03 17 at 13.36.00

WhatsApp Image 2022 03 17 at 13.36.00

WhatsApp Image 2022 03 17 at 13.36.00

WhatsApp Image 2022 03 17 at 13.36.00


Cetak   E-mail