Bahas Pembangunan Industri Kota Singkawang, Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Harmonisasi Raperda

1

Pontianak – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Kota Singkawang tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Singkawang Tahun 2021-2035, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Senin (15/03).

Rapat dihadiri oleh Kabid Hukum, Edy Gunawan, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Kalbar, Dini Nursilawati bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Perwakilan Dinas Perindag ESDM Prov. Kalimantan Barat, Ajie T. Kusuma dan Ericho W., Kepala Bagian Hukum Setda Kota Singkawang, Rully Amri, Biro Hukum Setda Prov. Kalimantan Barat, Nunie Eka Putri (via zoom), serta Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan UMKM Kota Singkawang, Muslimin.

Dalam rapat dibahas bahwa Rencana Pembangunan Industri Daerah harus selaras dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) dan Kebijakan Industri Nasional (KIN), memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, serta memperhatikan keserasian dengan kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan. Pada tingkat regional pun dituntut agar menyusun Rencana Pembangunan Industri Daerah hal ini dimaksudkan agar menjadi pedoman untuk mendorong pertumbuhan sektor industri yang lebih terarah, terpadu dan memberikan hasil guna yang lebih optimal bagi daerah. Beberapa aspek penting yang menjadi dasar konsep pembangunan industri antara lain adalah efisiensi, tata ruang, sumber daya dan lingkungan hidup.

Selanjutnya disimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Kota Singkawang perlu menetapkan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten sekaligus memberikan kepastian hukum dan mengatur secara teknis mengenai rencana pembangunan industri kabupaten tersebut.

Dokumentasi:

2


Cetak   E-mail