Buka Rakor Notaris, Toman: Implementasi Penerapan PMPJ Bagi Notaris Untuk Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

1 AHU ASTONPontianak - Guna meningkatkan pemahaman, profesionalisme dan pengetahuan notaris terhadap Peraturan Perundang-undangan jabatan notaris dalam mewujudkan tertib administrasi notaris. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi Notaris se-Kalimantan Barat, Selasa (15/03/2022).

Kegiatan yang mengangkat tema “Optimalisasi Kepatuhan Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Penguna Jasa (PMPJ) Bagi Notaris Semakin PASTI, Guna Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme di Kalimantan Barat” ini diikuti seluruh Notaris pada Wilayah Kalimantan Barat baik secara daring maupun luring.

Turut hadir di Ballroom Hotel Aston Pontianak, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalbar, Toman Pasaribu yang pada kesempatan ini mewakili Kepala Kantor Wilayah Fery Monang Sihite untuk membuka kegiatan. Tampak pula Kepala Divisi Keimigrasian Pamuji Raharja, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Muhayan dan Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Krisman Samosir.

Toman Pasaribu saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) diterapkan oleh Notaris dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 yang memposisikan seorang Notaris sebagai salah satu pelapor dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Oleh karena itu penerapan PMPJ ini berlaku bagi Notaris dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa antara lain mengenai pembelian dan penjualan properti, pengelolaan terhadap uang dan/atau produk jasa keuangan lainnya, pengelolaan rekening giro/rekening tabungan/deposito dan rekening efek serta pengelolaan perusahaan dan penjualan badan hukum, namun untuk memastikan semuanya berjalan dengan baik, maka dalam pelaksanaan perlu dilakukan pengawasan oleh institusi terkait, dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada Notaris dalam melakukan  hubungan usaha bagi para pihak yang menerima jasa notaris.

Lebih lanjut ia mengatakan, implementasi pengawasan PMPJ melalui pemeriksaan langsung ini merupakan salah satu tahapan yang dilakukan untuk menganalisa resiko pengguna jasa dan/atau pemilik manfaat (Beneficial Owner). Dalam melakukan penilaian resiko dan mengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat resiko, Notaris perlu memperhatikan hasil penilaian resiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme tingkat Nasional dan hasil penilaian resiko Tindak Pidana Pencucian Uang yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang dan/atau Kementerian Hukum dan HAM, sehingga posisi Notaris yang telah melakukan analisis tingkat resiko terhadap Pengguna Jasa/BO dapat dinilai dalam golongan resiko rendah, sedang, tinggi, sangat tinggi.

Penetapan tingkat resiko yang akan diambil (risk appetite) yang telah disampaikan oleh Notaris perlu dimutakhirkan secara berkala atau sesuai dengan perubahan tingkat ancaman dan tingkat kerentanan pada Notaris. Saya berharap agar Notaris konsisten menerapkan PMPJ,  karena apabila hal ini tidak diterapkan, maka akan menjadi pintu masuk pelaku kejahatan menikmati hasil kejahatan sekaligus melakukan kejahatan baru, sama saja dengan melakukan pembiaran tindak pidana pencucian uang terjadi.

"Oleh karena itu, jangan pernah terjerumus untuk melibatkan diri anda pada perbuatan-perbuatan melanggar hukum. Perkuat terus integritas dan profesionalitas Notaris untuk menjaga diri dari segala macam permasalahan hukum yang sewaktu-waktu akan mengancam Saudara sekalian sebagai Notaris. Penting juga untuk memperkuat  kewaspadaan dan daya berpikir kritis untuk  cerdas  bertindak  sebagai  upaya  menjaga diri agar  tidak  dilibatkan  dalam  suatu  tindak  pidana," ungkap Toman.

Toman menambahkan, saat ini implementasi PMPJ oleh institusi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah meluncurkan aplikasi pelaporan go Anti Money Laundering (goAML) menggantikan aplikasi pelaporan yang digunakan sebelumnya yaitu Gathering Reports and Information Processing System atau GRIPS yang dikembangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan aplikasi ini telah disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia. Bahkan goAML ini sudah diimplementasikan oleh 56 lembaga intelijen keuangan di dunia dan 55 lembaga intelijen keuangan lainnya sedang dalam proses engagement dengan UNODC.

"Sejak tanggal 1 Februari 2021 seluruh laporan yang disampaikan kepada PPATK oleh Pihak Pelapor wajib disampaikan melalui aplikasi goAML, dan bila terdapat penundaan transaksi atau permintaan penghentian transaksi, secara teknis saudara membuat Berita Acara Penundaan Transaksi dan Berita Acara Penghentian Transaksi diteruskan juga melalui aplikasi goAML, yang nanti secara teknis akan disampaikan oleh narasumber dari PPATK, silakan saudara-Saudara menggunakan momentum ini dengan sebaik-baiknya," jelas Toman.

Mengakhiri sambutan Kepala Kantor Wilayah, Toman meminta kepada para peserta kegiatan agar menjadikan kegiatan ini sebagai momentum menggali ilmu dan berdiskusi dengan sebaik-baiknya.

Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari seluruh narasumber yang terdiri dari Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Kalbar, Carolina Anggraini, Koordinator Kelompok Substansi Kebijakan Pelaporan Direktorat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Judith Leona R. Panggabean dan Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Taufik, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia, Petrus Yani Sukardi dan Rosemery Aref.Sedangkan yang bertindak sebagai moderator adalah Toman Pasaribu dan Muhayan. (Humas)

Dokumentasi:

7 AHU ASTON

AHU ASTON

7 AHU ASTON

7 AHU ASTON

7 AHU ASTON

7 AHU ASTON

7 AHU ASTON


Cetak   E-mail