Kanwil Kemenkumham Kalbar Mediasi dan Konsultasi Peraturan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Landak

WhatsApp Image 2022 03 14 at 15.55.29 1

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan Mediasi dan Konsultasi Peraturan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Landak, Senin (14/03).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Landak, Nikolaus, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Landak, Darianuarti, Kepala Bidang Hukum, Edy Gunawan, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan   Produk   Hukum   Daerah, Dini Nursilawati dan Kasubbid Luhkum, Bankum dan JDIH, Andi Hermawan.

Menurut  Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Kabupaten Landak, Nikolaus, kedatangannya dan rombongan dalam rangka menyampaikan Surat Bupati Landak Nomor 188/208/HK-A/2022 tanggal 9 Maret 2022 tentang Penyampaian Usulan Kerja Sama Penyusunan Propemperda Kabupaten Landak Tahun 2022, dimana berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah diatur bahwa  Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dapat mengikutsertakan Instansi Vertikal yang terkait.

“ Berdasarkan hal tersebut Pemda Kabupaten Landak akan menyusun tiga Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah, yaitu tentang Persetujuan Bangunan Gedung, Pajak dan Retribusi Daerah serta Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan,” ujar Nikolaus.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat Tomas Pasaribu menyampaikan pihaknya menyambut baik usulan kerja sama tersebut dan akan segera membalas surat Bupati Landak tersebut. Selain itu beliau juga mendorong Staf Ahli Bupati untuk dapat menghimbau agar JDIH DPRD Kabupaten Landak Terintegrasi dengan JDIHN.

Kasubbid FPPHD menambahkan bahwa tiga Raperda yang diajukan untuk dibuatkan Naskah Akademiknya memang menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota. Dirinya berharap Bagian Hukum dan Perangkat Daerah Terkait di Kabupaten Landak untuk segera menginventarisir Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang ada di Kabupaten Landak dan bahan dan data terkait dengan penyusunan Naskah Akademik.

Dokumentasi :

WhatsApp Image 2022 03 14 at 15.55.29WhatsApp Image 2022 03 14 at 15.55.29WhatsApp Image 2022 03 14 at 15.55.29


Cetak   E-mail