Bahas Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru, Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Harmonisasi Raperda Provinsi Kalbar

1

Pontianak – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar Rapat Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Senin (14/03).

Rapat dihadiri oleh Kabid Hukum, Edy Gunawan, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Kalbar, Dini Nursilawati bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan barat, Dr. Feery S., Perwakilan Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Priatiningsih dan Jumiaty.

Dalam rapat dibahas bahwa upaya pengendalian pandemi Covid-19 merupakan tanggung jawab negara dalam rangka melindungi dan menjamin pemenuhan hak masyarakat atas kesehatan yang kemudian dilaksanakan oleh pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Pencegahan dan pengendalian pandemi Covid-19 dalam bentuk adaptasi kebiasaan baru perlu dibakukan dalam bentuk regulasi berupa peraturan daerah sehingga dapat menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan dan penegakan hukumnya di tengah masyarakat.

Selanjutnya disimpulkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Baat memiliki kewenangan dalam menetapkan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Materi muatan yang dimuat dalam Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 ini juga harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.

Dokumentasi:

2


Cetak   E-mail