Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Verifikasi Usulan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2021

1

Pontianak – Kanwil Kemenkumham Kalbar menggelar rapat verifikasi usulan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH) Tahun Anggaran 2021 di Ruangan Rapat Pelayanan Hukum dan HAM, Jumat (26/11/2021).

Kegiatan Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar Edy Gunawan dengan menyampaikan urgensi pembentukan Desa/ Kelurahan Sadar Hukum khususnya di wilayah Kalimantan Barat.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan Akses Keadilan / Informasi Hukum Masyarakat dan Kecerdasan/ kesadaran hukum masyarakat serta mewujudkan birokrasi yang transparant dan demokratis khususnya pada tatanan Desa/kelurahan agar tercipta kondisi yang kondusif minim tingkat kriminalitas untuk pengembangan SDM, kualitas hidup serta pembangunan infrastruktur”, jelasnya.

Kondisi yang kondusif di lingkungan masyarakat tentunya akan meningkatkan taraf hidup masyarakat dan pada akhirnya berdampak pada kemajuan bangsa dan negara, selanjutnya  bagi kelurahan / desa Pemerintah Kabupaten yang predikat DSH merupakan barometer capaian prestasi yg diakui secara Nasional dengan pemberian penghargaan Anubhawa Sasana Desa Oleh Menteri Hukum dan HAM. 

Dalam jalannya kegiatan, Tim Penilai Desa/ Kelurahan Sadar Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat yang terdiri dari Pejabat Struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Perwakilan dari Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, JFT Penyuluh Hukum, JFU Subbid Luhbankum dan JDIH,  mendengarkan paparan yang disampaikan oleh JFT Penyuluh Hukum yakni hasil kuesioner beserta kelengkapan dokumen yang diperlukan  sebagai bahan penilaian menuju DSH yang nantinya akan diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan penghargaan Anubhawa Sasana Desa oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

Kriteria Penilaian Desa/ Kelurahan Sadar Hukum diatur dalam Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang meliputi 4 (empat) Dimensi yakni (1) Dimensi Akses Informasi Hukum, (2) Dimensi Implementasi Hukum, (3) Dimensi Akses Keadilan dan (4) Dimensi Demokrasi dan Regulasi.  Terdapat 3 (tiga) Kategori Penilaian antara lain Rendah, Sedang dan Tinggi. Untuk dapat diusulkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum, ialah Desa/Kelurahan yang masuk dalam kategori penilaian tinggi, yakni dengan nilai di antara 141-202.

Proses verifikasi dan finalisasi penilaian Desa/ Kelurahan Sadar Hukum dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), BPHN memiliki wewenang dalam penentuan Desa/Kelurahan Sadar Hukum untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur agar ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur tentang Desa/ Kelurahan Sadar Hukum.

Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM disampaikan Kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Kepala Badan Hukum Nasional untuk diresmikan sebaga Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan memperoleh penghargaan Anubhawa Sasana Desa atau Kelurahan. Penghargaan ini  adalah merupakan capaian prestasi yang diakui secara Nasional bahwa Desa / Kelurahan yang mendapatkan Penghargaan tersebut adalah Desa / Kelurahan yang taat dan menjunjung tinggi nilai / norma hukum.

Selanjutnya Tim Penilai Desa / Kelurahan Sadar Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat akan merekomendasikan ke Kementerian Hukum dan HAM RI terkait Desa / Kelurahan mana yang layak diusulkan untuk mendapatkan Penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Menteri Hukum dan HAM RI sebagai Desa / Kelurahan Sadar Hukum di Wilayah Kalimantan Barat.

Dokumentasi:

1

1

1

1


Cetak   E-mail