Penyuluhan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar Kepada Kelompok Kadarkum di Desa Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya

WhatsApp Image 2021 11 24 at 21.21.24

Kuburaya - Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Penyebaran Informasi Hukum dalam bentuk Penyuluhan Hukum, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Andy Hermawan Prasetio, bekerja sama dengan Desa Sungai Raya, Kab. Kubu Raya melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum. Kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Aula Desa Sungai Raya Kab. Kubu Raya, Rabu (24/11), dengan peserta kelompok KADARKUM di Desa Sungai Raya, bertujuan agar Kelompok Kadarkum dapat memperoleh informasi hukum sehingga dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat agar terciptanya budaya hukum dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta mengetahui pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak khususnya perlindungan anak pada kasus perundungan dan pencegahan pernikahan usia anak.

Narasumber pada kegiatan Penyuluhan Hukum kali ini adalah Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Kalbar, Rini Setiawati, dan Sri Ayu Septinawati, bersama dengan Penyuluh Hukum Ahli Muda, Dini Ardianti.

Materi yang disampaikan oleh para narasumber adalah tentang : ⁣
1. Perlindungan Anak;
2. Pencegahan Perundungan (bullying); dan
3. Cegah Perkawinan Anak Melalui Kelompok Kadarkum.
⁣⁣
Kegiatan ceramah dibuka dengan sambutan oleh Kepala Desa Sungai Raya, Pitut Dwi Yogono, ⁣⁣dilanjutkan dengan penyampaian materi pertama oleh Dini Ardianti yang memaparkan materi tentang Perlindungan Anak dengan menyampaikan tentang hak-hak anak dan perlindungan anak terhadap kekerasan. Narasumber ke dua Sri Ayu Septinawati memberikan informasi terkait pencegahan perundungan (bullying) dengan menyampaikan jenis-jenis perundungan, penyebab dan akibat terjadinya perundungan sampai dengan cara pencegahannya.

Materi selanjutnya tentang Cegah Perkawinan Anak melalui Kelompok Kadarkum yg disampaikan oleh Rini Setiawati yang menyampaikan kepada peserta kasus-kasus pernikahan anak yang masih terjadi, sebab dan akibatnya juga cara pencegahan melalui pemberdayaan masyarakat di kelompok Kadarkum.

Setelah terlaksananya kegiatan Penyuluhan Hukum, diharapkan Peserta khususnya Kelompok Kadarkum yang berada di lingkungan Desa Sungai Raya dapat mengetahui dan memahami tentang perlindungan anak dengan mengetahui bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak, dan cara pencegahannya melalui kelompok Kadarkum.⁣⁣

WhatsApp Image 2021 11 24 at 21.21.25

WhatsApp Image 2021 11 24 at 21.21.25WhatsApp Image 2021 11 24 at 21.21.25

WhatsApp Image 2021 11 24 at 21.21.25


Cetak   E-mail