Kanwil Kemenkumham Kalbar Ikuti Rakornis Kinerja Program Penegakan Dan Pelayanan Hukum Bidang KI Dengan Kantor Wilayah Dan Kumham Public Relation Summit 2021

01

Pontianak – Selasa ( 23/11) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Fery Monang Sihite, mengikuti pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan Dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual Dengan Kantor Wilayah Dan Kumham Public Relation Summit 2021 di Shangri-La Hotel Jakarta, secara virtual di Ruang Rapat Kakanwil. Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Anggiat Ferdinan, Kepala Divisi Keimigrasian, Pamuji Raharja, Plt. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Eka Jaka Riswantara, Kepala Bagian Umum, M. Ismanto Kurniawan, Kepala Subbagian Humas, RB dan TI, Zulzaeni Mansyur, dan pengelola Kehumasan pada Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Kakanwil Kemenkumham Kalbar juga mengutus Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan, Kepala Subiddang Kekayaan Intelektuan, Devy Wijayanti, beserta staf KI dan Humas untuk mengikuti secara langsung di Shangri-La Hotel.

Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, dalam laporannya mengatakan bahwa Sistem Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam menunjang perkembangan dan pertumbuhan perekonomian. Pelindungan dan pemanfaatan Sistem KI memungkinkan masyarakat menghasilkan karya untuk mendapatkan pengakuan dan keuntungan ekonomi dari karya yang dihasilkannya untuk meningkatkan taraf hidup perekonomian rakyat lebih baik.

Kanwil Kemenkumham merupakan Agen Diseminasi utama bagi DJKI, sehingga pemahaman KI yang kuat dari pejabat dan jajaran yang menangani KI di Kanwil dipastikan akan mempercepat peningkatan pemahaman masyarakat di daerah terkait KI secara komprehensif. Kondisi seperti ini diharapkan dapat berpengaruh pada peningkatan permohonan KI dan pembangunan ekonomi daerah secara keseluruhan.

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy O.S Hiariej. Dalam sambutannya, Wamenkumham mengatakan bahwa terdapat tiga fase pemikiran dalam metodologi berpikir secara hukum. Yang pertama adalah normative sistematis, yang artinya kita hanya membaca undang-undang, apakah pelaksanaan suatu tugas sudah sesuai secara undang-undang.

Yang kedua adalah naïve empiris, yang memiliki arti aneh tapi nyata. Ketika kita sebagai insan hukum berhadapan dengan hal-hal yang bersifat naïve empiris, sudah tidak boleh lagi menggunakan pemikiran normative sistematis yang hanya bersifat textbook. Yang ketiga dan yang lebih tinggi adalah pemikiran refleksi filsafati.

Wamen juga mengatakan bahwa hukum itu ada untuk manusia, yang berarti hukum untuk melayani. Kunci pelayanan hanya ada dua, yaitu transparansi dan akuntabilitas. Ketika berbicara hukum sebagai suatu sistem, sistem hukum adalah sistem yang terbuka. Yang artinya hukum dipengaruhi oleh unsur-unsur didalam hukum itu sendiri dan unsur-unsur diluar hukum itu sendiri.

Hukum untuk menegakkan dipengaruhi oleh empat hal, yaitu aturan hukum, profesionalisme aparat, sarana dan prasarana, dan yang terakhir adalah persepsi masyarakat. Diakhir pembukaan kegiatan, Wamen juga me-launching aplikasi KI Komunal.

02

02

02

02

02

02


Cetak   E-mail