Cegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Sosialisasi di Kabupaten Sanggau

IMG 4099

Sanggau  - Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengadakan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran dan Penegakkan Hukum Kekayaan Intelektual bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau, Selasa (21/09) di Hotel Grand Narita Sanggau.

Dengan mengangkat tema “Optimalisasi Penegakkan Hukum Tindak Pidana Tertentu di Bidang Kekayaan Intelektual (KI) oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang PASTI (Profesional, Akuntable, Sinergi, Transparansi dan Inovatif) Dalam Upaya Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Kekayaan Intelektual Bagi Masyarakat di Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat ” kegiatan diawali dengan pembacaan laporan kegiatan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan.

Muhayan menjelaskan maksud dan tujuan dilakukan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran dan Penegakkan Hukum Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat adalah :

  • Untuk meningkatkan pemahaman dan mengembangkan Kekayaan Intelektual (KI) dalam rangka meningkatkan kerja sama dengan instansi terkait, guna mendorong peningkatan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual secara umum di Kalimantan Barat dan khususnya di Kabupaten Sanggau dan sekitarnya;
  • Untuk medorong peran aktif masing-masing stakeholder untuk melakukan inventarisir Kekayaan Intelektual komunal dan memotivasi untuk tetap terus berkarya sekaligus mendaftarkan KI Personal merupakan hasil karya Intelektualnya anak bangsa, guna mendapat perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Sanggau dan sekitarnya; dan
  • Untuk memastikan pada kita semua dengan Kekayaan Intelektual yang sudah terdaftar, pemilik Kekayaan Intelektual akan mendapatkan rasa aman sekaligus berpartisipasi membangun dan mendorong pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.

Narasumber pada kegiatan kali ini adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Toman Pasaribu, dan Kanit 2  Subdit 1 Indak Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKP Siswadi

Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kadiv Yankumham. Dalam sambutannya Toman mengatakan bahwa dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran dibidang Kekayaan Intelektual, tidak hentinya Kanwil Kemenkumham Kalbar terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum dan Stakeholder lainnya berupaya mendukung masyarakat dalam mendorong Peningkatan Pendaftaran Kekayaan Intelektual, guna mendapatkan Perlindungan Hukum bagi pemilik Kekayaan Intelektual, sekaligus sebagai implementasi salah satu tugas dan fungsi Kanwil sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di daerah dalam mengemban tanggung jawab bersama dibidang Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat.

Sebagaimana diketahui bersama, Hak Kekayaan Intelektual atau HKI adalah padanan kata yang bisa digunakan untuk Intelectual Property Rights yaitu hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia. Jadi objek yang diatur HKI adalah karya-karya yang timbul dan lahir karena kemampuan intelektual manusia, sehingga perlu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada kreator, inventor, desainer dan pencipta yang berkaitan dengan kreasi karya intelektual manusia tersebut, guna mendapatkan  perlindungan hukum, apalagi Kabupaten Sanggau berbatasan langsung dengan Negara Malaysia, sehingga negara  hadir untuk memberikan jaminan  rasa aman untuk mengeksplotasikan atas hasil karya anak bangsa, oleh karena itu perlu upaya pencegahan melalui kegiatan seminar, sosialisasi yang termasuk cara dalam memberikan gambaran penegakan hukum KI apabila terjadi pelanggaran di masyarakat.

Kepemilikan Kekayaan Intelektual (KI) itu dibagi 2 (dua) yaitu Kepemilikan Komunal dan Personal. KI Komunal merupakan kekayaan Intelektual yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok masyarakat yang hidup disuatu tempat secara tetap dan turun temurun, meliputi Pengetahuan Tradisional (PT); Sumber Daya Genetik (SDG); Potensi Indikasi Geografis (IG) salah satu contoh yang ada di Kabupaten Sanggau Durian Serumput Balai Karangan serta Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Untuk Kabupaten Sanggau yang saat ini sudah tercatat di DJKI adalah tradisional Begunting, Dedaup, Kalengkang, manik Daun Sabang, Kapal Bandong, Faradje dan Tepong Tawar  yang tidak dimiliki oleh daerah lain dan harus kita lindungi.

Selanjutnya Kekayaan Intelektual Personal yang kepemilikannya secara individu atau perorangan, meliputi Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis (IG), Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Oleh karena itu untuk mendapatkan Perlindungan Hukumnya, maka Kekayaan Intelektual Personal harus dilakukan Pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengakuan hukum baik berupa Surat Pencatatan, Penciptaan maupun Sertifikat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, termasuk lagu Mars Kota Sanggau penciptanya adalah Paulus Hadi yang saat ini menjabat sebagai Bupati Sanggau, Ignatius Sujadi dan Panco.

Asisten I Pemda Sanggau, Asisten Pemerintahan, Hukum Dan Hak Asasi Manusia Pada Sekretariat Daerah, Yakobus, mewakili Bupati Sanggau memberikan sambutan dalam kegiatan. Yakobus menjelaskan salah satu agenda prioritas pemerintah untuk meningkatkan inovasi daya saing produk lokal di pasar internasional adalah pengembangan kekayaan intelektual. Namun, sampai saat ini pemanfaatan Kekayaan Intelektual Indonesia masih sangat minim. Kekayaan Intelektual secara umum dapat membantu meningkatkan Perekonomian Negara. Terlebih khusus perekonomian Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau.

Yakobus menyambut baik kegiatan Sosialisasi dan berharap kedepannya ada Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dan Kementerian Hukum dan HAM terkait Pengembangan Kekayaan Intelektual. Karena ada beberapa manfaat yang akan diterima oleh Pemerintah Daerah jika mendapatkan perlindungan Kekayaan Intelektual seperti contoh Indikasi Geografis yang memiliki manfaat :

  • memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis;
  • menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis;
  • menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen;
  • membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk;
  • meningkatnya produksi dikarenakan di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakater khas dan unik; dan
  • reputasi  suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat, selain itu Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumber daya hayati, hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata.

Sepanjang 2019, Kementerian Hukum dan HAM mencatat pelanggaran merek sebagai hal yang paling banyak diadukan. Jumlah aduan yang masuk ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham adalah pelanggaran merek sebanyak 34 aduan, disusul aduan pelanggaran hak cipta sebanyak tujuh aduan, paten sebanyak dua aduan, dan desain industri sebanyak empat aduan. Hal ini membuktikan pentingnya kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penegakkan Hukum Kekayaan Intelektual ini dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perlunya Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual.

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber dan tanya jawab antara narasumber dan para peserta.

Narasumber pertama, Toman Pasaribu, memaparkan tentang Peran Kantor Wilayah Dalam Memberikan Pelayanan Kekayaan Intelektual Kepada Masyarakat Guna Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Prov. Kalbar. Toman menjelaskan mengenai jangka waktu Perlindungan Hak Cipta. Untuk Karya Cipta jangka waktu perlindungan berlaku selama seumur hidup pencipta + 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, untuk Program Komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan. Pelaku selama 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan, dan untuk Produser Rekaman selama 50 tahun sejak ciptaan di fiksasikan, dan Lembaga Penyiaran selama 20 tahun sejak pertama kali di siarkan. Toman juga menjelaskan mengenai merek, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.

Muhayan selaku narasumber kedua memaparkan tentang peran pemerintah dalam pelindungan Kekayaan Intelektual. KI perlu dilindungi karena memiliki nilai terdiri dari Hak Ekonomi dan Hak Moral, umumnya menganut sistem “first to file”, kecuali Hak Cipta (first to publish), diberikan berdasarkan atas permohonan, kecuali Hak Cipta & RD, ada jangka waktu pelindungannya, merupakan hak kebendaan sehingga bisa beralih atau dialihkan (SK berlaku), dan pelindungannya bersifat national territorial. (wilayah hukum NKRI).

Peran pemerintah dalam pelindungan KI dengan cara:

  1. Membuat dan mengundangkan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual;
  2. Mendirikan institusi/lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menciptakan sistem administrasi pendaftaran dan/atau pencatatan kekayaan intelektual;
  4. Melakukan penegakan hukum kekayaan intelektual; dan
  5. Membangun dan membina kerja sama dengan berbagai pihak (stakeholders) baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Narasumber terakhir, Kanit 2 Subdit 1 Indak Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKP Siswadi memaparkan tentang penegakan hukum Kekayaan Intelektual dari perspektif Polri. Struktur Hukum dalam penegakan Hukum KI adalah penyidik Polri, penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kemenkumham RI, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Niaga. Siswadi juga memberi pemahaman tentang penyelesaian tindak pidana KI serta mekanisme laporan pengaduan / laporan kepada Polisi.

IMG 4033

IMG 4033

IMG 4033

IMG 4033

IMG 4033

IMG 4033

IMG 4033

IMG 4033

IMG 4033

IMG 4033

IMG 4033


Cetak   E-mail