Rapat Ke-9 Raperda Tentang Pramuwisata

WhatsApp Image 2021 04 12 at 16.31.14

Pontianak - Kepala Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Edy Gunawan, didampingi Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dini Nursilawati menggelar rapat ke-9 Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantaban Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pramuwisata di Ruang Rapat I Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Senin (12/04).

Rapat juga diikuti Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Via Google Meet), Tim dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat, yang dipimpin oleh Kabid Pengembangan Pariwisata, Luhgede Supariyani, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja II.

Acara rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum dengan menyampaikan pengantar dan membuka rapat, kemudian menyerahkan kepada Kasubid FPPHD untuk memandu jalannya rapat. Rapat kali ini mengenai sektor pariwisata di Indonesia saat ini dinilai efektif peranannya dalam menambah devisa negara. Hal tersebut tidak terlepas dari perkembangan kebutuhan pariwisata, tidak hanya di Indonesia, namun di seluruh dunia. Pertumbuhan kebutuhan manusia akan pariwisata menyebabkan sektor ini dinilai mempunyai prospek yang besar di masa yang akan datang. Sektor pariwisata mampu menghidupkan ekonomi masyarakat di sekitarnya, pariwisata juga diposisikan sebagai sarana penting dalam rangka memperkenalkan budaya dan keindahan alam daerah terkait.

Pramuwisata merupakan seorang yang memimpin jalannya perjalanan wisata yang merupakan ujung tombak pencitraan perusahaan dalam memberikan pelayanan yang pada akhirnya mempengaruhi kepuasan konsumen selama kegiatan wisata. Pramuwisata juga memilliki peranan yang penting dalam keberlangsungan sebuah perjalanan wisata karena dalam perjalanan wisata sering muncul kendala dan pramuwisata harus dengan siap menyelesaikan kendala tersebut. Peraturan perundang-undangan dapat dilakukan perubahan terkait subtansi yang diatur didalamnya. Perubahan peraturan perundang-undangan lazimnya dilakukan karena adanya perubahan zaman yang mengakibatkan bergesernya nilai-nilai yang ada pada masyarakat sehubungan dengan kemajuan zaman atau karena terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang mengakibatkan peraturan perundang-undangan yang lama tidak lagi sesuai dengan substansi yang ada pada peraturan perundang-undangan yang beru tersebut.

Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat memiliki kewenangan untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pramuwisata yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk mengatur hal-hal yang terkait dengan pramuwisata. Rapat diakhiri dengan harapan rapat pada hari ini dapat menghasilkan produk hukum yang baik khususnya di Provinsi Kalimantan Barat.

WhatsApp Image 2021 04 12 at 16.31.11

WhatsApp Image 2021 04 12 at 16.31.11

WhatsApp Image 2021 04 12 at 16.31.11

WhatsApp Image 2021 04 12 at 16.31.11


Cetak   E-mail