Kanwil Kemenkumham Kalbar Lakukan Koordinasi Layanan AHU di Kabupaten Sambas dan Bengkayang

WhatsApp Image 2020 11 04 at 10.24.18

Pontianak (04/11) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melakukan Koordinasi terkait Beneficial Ownership (BO) atau Pemilik Manfaat di Dinas koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Notaris di Kabupaten Sambas dan Bengkayang.

Kegiatan koordinasi dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu dengan maksud dan tujuan koordinasi mengenai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat, hal ini berkenaan dengan Pemerintah Indonesia yang menuntut transparansi dari seluruh korporasi di Indonesia dengan mewajibkan pengungkapan sekaligus penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat (Beneficial Ownership).

Selanjutnya Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Muhayan menambahkan dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Beneficial Ownership atau pemilik manfaat dari korporasi adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018. Sedangkan Korporasi merupakan kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi meliputi Perseroan Terbatas (PT), yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan Persekutuan Perdata. Hal ini menegaskan korporasi wajib melaporkan siapa yang bertindak sebagai pemilik manfaat yang sebenarnya.

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2020 11 03 at 19.54.56

 


Cetak   E-mail