Pelaksanaan Kegiatan Rapat Tindak Lanjut Rencana Pelaksana Anggaran Triwulan IV TA. 2020 serta Optimalisasi Sisa Anggaran Pada DIPA Kanwil Kemenkumham Kalbar

WhatsApp Image 2020 11 03 at 11.59.50

Pontianak - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Pramella Y. Pasaribu, memimpin kegiatan Rapat Tindak Lanjut Rencana Pelaksana Anggaran Triwulan IV TA. 2020 serta Optimalisasi Sisa Anggaran Pada DIPA Kanwil Kemenkumham Kalbar, Selasa (03/11). Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Anggiat Ferdinan, dan Kepala Divisi Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram. Rapat juga diikuti oleh masing-masing Pejabat Pemegang DIPA sembilan (9) Eselon I Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.

Pada kesempatan ini Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat membuka secara formal dan menyampaikan paparan terkait Tindak Lanjut Rencana Pelaksana Anggaran Triwulan IV TA.2020 serta Optimalisasi Sisa Anggaran DIPA Kanwil Kalimantan Barat.

Dari hal tersebut, Kepala Divisi Administrasi menegaskan bahwa kegiatan ini adalah Tindak Lanjut hasil Pelaksanaan Anggaran yang diikuti pada kegiatan Rekonsiliasi Data Laporan Keuangan, baik untuk ditindaklanjuti langsung dan dipaparkan langsung oleh Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Kanwil Kalimantan Barat, bagian kegiatan dimaksud adalah tanggung jawab bersama dalam rangka peningkatan penyerapan anggaran Triwulan IV Tahun Anggaran 2020 dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, masing-masing Koordinator Wilayah dalam kesempatan ini bertanggungjawab penuh kepada masing-masing Satuan Kerja yang berada dibawahnya, adapun dalam hal ini telah diundang seluruh Pejabat Struktural serta pelaksana yang telah ditunjuk.

"Kita wajib mengevaluasi atas Rapat Kerja Nasional (Rakernas) guna meraih predikat terbaik pada kesempatan atas penyusunan anggaran Triwulan IV Tahun Anggaran 2020. Kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Eselon I Kementerian yaitu Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal masing-masing Eselon I Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia". "Sebelum melaksanakan kegiatan Rakornas, kita diwajibkan terlebih dahulu melaksanakan Rakor tingkat Internal, selanjutnya pada kesempatan pertama, bahwa hasil pelaksanaan kegiatan dimaksud akan dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI" ungkap Anggiat.

WhatsApp Image 2020 11 03 at 11.59.501

WhatsApp Image 2020 11 03 at 11.59.501

WhatsApp Image 2020 11 03 at 11.59.501

WhatsApp Image 2020 11 03 at 11.59.501

WhatsApp Image 2020 11 03 at 11.59.501

WhatsApp Image 2020 11 03 at 11.59.501


Cetak   E-mail