Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Pemkab Sanggau Dengan Kanwil Kemenkumham Kalbar Serta Penyerahan Sertifikat Hak Cipta Lagu Mars Kota Sanggau

WhatsApp Image 2020 09 17 at 17.52.06

Sanggau – Kamis (17/09) Bupati Sanggau, Paulus Hadi, menerima kunjungan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pramella Y. Pasaribu, didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Anggiat Ferdinan; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu; Kepala Bidang Hukum, Edy Gunawan; Kepala Subbidang FPPHD, Dini Nursilawati; dan Kepala Subbagian HRBTI, Zulzaeni Mansyur, dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Sanggau dengan Kanwil Kemenkumham Kalbar tentang fasilitasi produk hukum daerah. Setelah penandatanganan nota kesepahaman, Kakanwil juga menyerahkan sertifikat hak cipta lagu Mars Kota Sanggau kepada Bupati Sanggau.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat dalam membentuk kebijakan harus memperhatikan kearifan lokal dan sebaliknya Daerah ketika membentuk kebijakan Daerah baik dalam bentuk Peraturan Daerah maupun kebijakan lainnya hendaknya juga memperhatikan kepentingan nasional. Dengan demikian akan tercipta keseimbangan antara kepentingan nasional yang sinergis dan tetap memperhatikan kondisi, kekhasan, dan kearifan lokal dalam penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan.

Secara komprehensif, peraturan daerah itu dibentuk, bukan (hanya) disusun, dibahas, ataupun ditetapkan. Membentuk peraturan daerah, berarti melakukan/proses pembuatan peraturan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan. Meniadakan salah satu dari keseluruhan proses diatas, berarti telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Segala yang berbentuk produk hukum, mesti memperhatikan landasan formil berupa tahapan/prosedurnya, selain landasan materilnya berupa muatan materinya. Tahapan pembentukan Peraturan Daerah dimulai saat perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan

“Seiring dengan perubahan zaman dan perkembangan teknologi khususnya di bidang Teknologi Informasi, Kanwil Kemenkumham Kalbar melakukan pengembanganan layanan aplikasi dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi atas proses Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah di seluruh Daerah di Provinsi Kalimantan Barat, yang kami namanya aplikasi Si Amora. Melalui aplikasi ini Pemerintah Daerah dapat memantau sudah sampai pada tahapan mana pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan.” lanjut Kakanwil. (ft/nar:bran/rzh)

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2020 09 17 at 17.50.42

WhatsApp Image 2020 09 17 at 17.50.42

WhatsApp Image 2020 09 17 at 22.03.47 1

WhatsApp Image 2020 09 17 at 17.50.42

WhatsApp Image 2020 09 17 at 22.03.47 1


Cetak   E-mail