Pramella Berikan Arahan Ke Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian Kalbar

1 Arahan Kakanwil ke UPT Imigrasi

Pontianak – Setelah menghadiri serah terima jabatan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau dari Dios Dani kepada M. Ali Hanafi di ruang NOC (SIS), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat, Pramella Yunidar Pasaribu langsung beranjak ke Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat untuk memberikan pengarahan kepada para kepala Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian se-Kalimantan Barat pada Selasa (21/7/2020).

Dengan didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram dan Kepala Divisi Administrasi, Anggiat Ferdian yang sekaligus bertindak sebagai moderator, Pramella menyampaikan beberapa hal yang menjadi fokus utama untuk segera dilaksanakan oleh jajaran UPT Keimigrasian.

Untuk UPT Keimigrasian yang khusus menangani perlintasan diantaranya Kantor Imigrasi Sambas, Entikong, Singkawang dan Putussibau, Pramella meminta kerjasamanya terkait dalam menyikapi isu-isu pemberitaan yang ada di media saat ini tentang buronan kasus pengalihan hak tagih hutang Bank Bali untuk selalu memonitor dan berkoordinasi dengan Kominda dan Timpora.

Selain itu, Pramella juga menyoroti tentang penyerapan anggaran di masing-masing UPT Keimigrasian agar anggaran yang sudah disediakan untuk dapat segera dilakukan penyerapan terhadap kegiatan-kegiatan yang dapat dilaksanakan meski dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Pramella juga mengingatkan tentang perwujudan Zona Integritas khususnya terkait pelayanan publik agar setiap UPT untuk dapat segera melengkapi apa-apa yang menjadi faktor pengungkit, tingkatkan inovasi dibidang pelayanan publik serta pelayanan yang berbasis HAM.

Berkenaan dengan telah keluarnya edaran dari Ditjen Keimigrasian, Pramella berharap untuk segera dilaksanakan baik terkait jumlah kuota pembuatan paspor perhari, laporan jumlah pemohon paspor dan untuk semua pelintas agar laporan atensi serta inteijen agar selalu berjalan. Pramella juga mengingatkan terkait izin tinggal WNA yang berada di perusahaan-perusahaan. “Lakukan penelusuran ke perusahaan-perusahaan untuk melihat dan melakukan pengawasan serta sosialisasi tentang surat edaran bahwa sudah bisa melakukan perpanjangan, sehingga kegiatan pengawasan, sosialisasi serta pendataan dapat sekaligus dilakukan”, ujar Pramella. (eth_)

DOKUMENTASI :

2 Arahan Kakanwil ke UPT Imigrasi

2 Arahan Kakanwil ke UPT Imigrasi

2 Arahan Kakanwil ke UPT Imigrasi

2 Arahan Kakanwil ke UPT Imigrasi

2 Arahan Kakanwil ke UPT Imigrasi

2 Arahan Kakanwil ke UPT Imigrasi

2 Arahan Kakanwil ke UPT Imigrasi


Cetak   E-mail