Pontianak - Kamis (20/02) Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Yudanus Dekiwanto, didampingi oleh Kadivmin, Anggiat Ferdinan, dan Kadiv Yankum, Toman Pasaribu, memimpin rapat mengenai persiapan rakor dan peresmian Law and Human Right Centre di Kanwil Kemenkumham Kalbar yang direncanakan diresmikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Widodo Ekatjahjana.
Persiapan peresmian Law and Human Right Centre ini merupakan respon Kanwil Kemenkumham Kalbar terhadap Instruksi Menteri Hukum dan HAM RI tentang Revitalisasi Fungsi Kantor Wilayah sebagai Law and Human Rights Center. Tujuannya adalah agar eksistensi dan keberadaan Kemenkumham dapat dirasakan langsung manfaatnya, serta mampu berkontribusi positif bagi pembangunan hukum dan hak asasi manusia di negeri ini. Keberadaan Law and Human Right Centre akan menjadi “rumah” dan ruang layanan bersama yang akan memfasilitasi kebutuhan masyarakat terkait pengharmonisasian berbagai Peraturan Daerah (Perda), Layanan Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual, Keimigrasian, Pemasyarakatan, Yankomas, Perpustakaan Hukum, Ruang Legal Drafter hingga Konsultasi Hukum
Peran perancang peraturan perundang-undangan sangat penting dalam menjaga kesesuaian materi muatan perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kemenkumham telah menerbitkan kebijakan dalam bentuk Peraturan Menkumham tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan. (ft/nar:harisinsprirasimu/rzh)
Dokumentasi: