Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Sepuluh Notaris dan Satu Anggota MPDN Singkawang

01

Pontianak – Rabu (19/01) sebanyak sepuluh orang Notaris, dengan pembagian Kota Pontianak lima notaris; Kabupaten Kuburaya tiga notaris; Kabupaten Melawi satu notaris; dan Kanupaten Sambas satu notaris; beserta satu orang anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Singkawang dilantik dan diambil sumpah jabatan nya di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Yudanus Dekiwanto, melantik dan mempimpin kegiatan pelantikan tersebut. Dalam sambutannya beliau mengingatkan bahwa Notaris sebagai pejabat umum diberikan kewenangan oleh UU untuk membuat Akta Otentik dan kewenangan lainnya. Dalam kewenangan itu Notaris diharapkan menjadi partner pemerintah dalam memberikan pelayanan hukum dibidang kenotariatan.

Dekiwanto juga mengingatkan bahwa tidak ada profesi yang kebal hukum, sekalipun penyandang profesi berlabel penegak hukum seperti: Hakim, Advokat maupun Jaksa. Mereka tetap bisa dijerat hukum jika melakukan tindak pidana jika unsur-unsur pidananya terpenuhi. Prinsip yang sama juga berlaku untuk Notaris.

Dalam beberapa pengalaman dan pengamatan sebagai Majelis Pengawas Notaris baik di daerah ataupun wilayah, notaris ada yang menjadi tersangka tetapi bukan karena niat jahat, melainkan terseret oleh pihak-pihak dalam perjanjian yang memenuhi keterangan dan dokumentasi tidak sesuai aslinya.

Maka dari itu sebagai Notaris harus: mempedomani prosedur yang ditentukan Perpu dalam membuat produk notaris; meneliti secara saksama data.dokumen/surat yang digunakan sebagai persyaratan/data penerbitan produk notaris; memastikan semua pihak harus hadir berhadapan, dan sebelum akta ditandatangani harus terlebih dahulu dibacakan isinya dan dilakukan pendokumentasian; dan harus memahami tertib administrasi dalam pengelolaan dokumen. (ft/nar:rzh)

Dokumentasi:

02

02

02

02

02

02

02

02

02

02

02


Cetak   E-mail