Penyuluhan Hukum dalam Rangka Pembinaan Kadarkum Desa Punggur Kecil

01

 

Kuburaya – Kamis, 05 September 2019, bertempat di Aula Desa Punggur Kecil, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bekerjasama dengan Sekda Kabupaten Kuburaya menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dalam Rangka Pembinaan Kadarkum Desa Punggur Kecil Kabupaten Kuburaya.

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten 1 Pemerintahan Kabupaten Kuburaya dengan narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu, Sri Ayu Septinawati, dan JFT Penyuluh Hukum. Hal yang disampaikan pada kegiatan ini adalah tentang persiapan Desa Sadar Hukum .

KADARKUM (Keluarga Sadar Hukum) adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya. Pembentukan Kadarkum dilakukan di Pusat, Provinsi, dan di Kabupaten/Kota. Selain pembentukan kadarkum tersebut  juga dibentuk desa/kelurahan sadar hukum dimana pembinaannya dilakukan secara berencana, terpadu dan berkelanjutan oleh Pembina Kadarkum.

“Harapan sebenarnya dengan adanya persiapan desa sadar hukum ini, yang pertama menciptakan masyarakat yang cerdas hukum, yang kedua menjadi pioneer dalam membentuk desa sadar hukum. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa lebih massive lagi diseluruh Indonesia, karena Pemerintah akan berdosa jika banyak rakyatnya yang melanggar hukum akibat ketidaktahuan mereka akan hukum itu sendiri. Diseminasi dan pembudayaan hukum itu harus dilakukan dari mulai komunitas yang paling kecil yaitu Keluarga”. (ft/nar:Div Yankumham/Rzh)

Dokumentasi :

02

02

02

02


Cetak   E-mail