Sosialisasi Pelayanan Kenotariatan Tahun 2019

Kenotariatan Orchardz 01

Pontianak – Selasa, 20 Agustus 2019, bertempat di Hotel Orchard Pontianak, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Muhammad Yanis membuka acara Sosialisasi Pelayanan Kenotariatan yang memiliki tema Penguatan Kinerja Notaris Dalam Menjalankan Jabatannya Guna Mencegah Terjadinya Pelanggaran Jabatan Notaris yang Pasti-Nyata di Kalimantan Barat.

Dalam sambutannya, Muhammad Yanis berkata bahwa lembaga Notariat memegang peranan yang penting dalam setiap proses pembangunan, karena Notaris merupakan suatu jabatan yang menjalankan profesi dan pelayanan hukum serta memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi para pihak, terutama dalam hal kelancaran proses pembangunan. Notaris adalah Pejabat Umum untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, teristimewa dalam pembuatan akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna berkenaan dengan perbuatan hukum di bidang keperdataan.

Yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris, adalah Menteri yang saat ini adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Kemudian kewenangan itu dimandatkan kepada Majelis Pengawas Notaris (MPN). Majelis Pengawas Notaris sebagaimana yang dimaksud diatas dibagi secara berjenjang tergantung dengan tugas dan wewenang masing-masing, yaitu terdiri atas:

  1. Majelis Pengawas Daerah (MPD), dibentuk dan berkedudukan di kabupaten atau kota;
  2. Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dibentuk dan berkedudukan di ibukota propinsi;
  3. Majelis Pengawas Pusat (MPP), dibentuk dan berkedudukan di ibukota Negara.

Sebagaimana diketahui sampai dengan akhir Juli 2019 keberadaan Notaris berjumlah 202 (duaratus dua) orang yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Barat di 14 (empat belas) Kabupaten / Kota dengan 4 MPDN yaitu MPDN Kota Pontianak, MPDN KKR, MPDN Kota Singkawang, MPDN Kab Sintang serta 1 MPWN yaitu MPWN Wilayah Kalimantan Barat.

Pembinaan dan Pengawasan yang telah dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris adalah sebagai berikut :

  1. Pemberhentian dengan hormat sebanyak 2 (dua) orang untuk MPDN Kab. Kubu Raya, karena meninggal dunia dan 1 (satu) orang mengundurkan diri sebagai Notaris;
  2. Teguran tertulis sebanyak 5 (lima) orang utk MPDN Kab Kubu Raya;
  3. Pemberhentian dengan tidak hormat sebanyak 1 (satu) orang untuk MPDN Kota Pontianak;
  4. Pemberhentian dengan hormat sebanyak 1 (satu) orang untuk MPDN Kota Pontianak;
  5. Teguran tertulis sebanyak 6 (enam) orang untuk MPDN Kota Pontianak;
  6. Teguran lisan sebanyak 2 (dua) orang untuk MPDN Kota Pontianak;
  7. Teguran tertulis sebanyak 1 (satu) orang untuk MPDN Kota Singkawang ;
  8. Teguran Tertulis sebanyak 1 (satu)  orang untuk  MPDN Kab. Sintang.

Sebagai Pejabat Umum, seorang Notaris haruslah berjiwa Pancasila, taat kepada hukum, Sumpah Jabatan, Kode Etik Notaris, berbahasa Indonesia yang baik, sehingga segala tingkah laku Notaris baik di dalam ataupun di luar menjalankan jabatannya harus selalu memperhatikan Peraturan Hukum yang berlaku, dan yang tidak kalah penting juga Kode Etik Notaris. Notaris sebagai Pejabat Umum (OPENBAAR AMBTENAAR) yang berwenang membuat Akta Otentik dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatannya sehubungan dengan pekerjaannya dalam membuat akta tersebut.   

Pada penghujung sambutannya, Muhammad Yanis berharap semoga kegiatan ini dapat meningkatkan Peranan Notaris dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, khususnya di Propinsi Kalimantan Barat. (ft/nar:_eth/Rzh)

Dokumentasi :

Kenotariatan Orchardz 02Kenotariatan Orchardz 02Kenotariatan Orchardz 02Kenotariatan Orchardz 02Kenotariatan Orchardz 02Kenotariatan Orchardz 02Kenotariatan Orchardz 02


Cetak   E-mail