Kanwil Kemenkumham Kalbar Laksanakan Pendampingan Kekayaan Intelektual

Pendampingan Kekayaan Intelektual 1 2

Pontianak – Dengan mengambil Tema, “Mari Membangun Budaya Masyarakat Untuk Menghargai Hasil Karya Orang Lain,” Jumat (24/08/2018) Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, melalui Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM, melaksanakan kegiatan Pendampingan Kekayaan Intelektual. Pelaksanaan kegiatan ini sendiri bertujuan menambah wawasan peserta mengenai masalah Kekayaan Intelektual seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kanwil Kemenkumham Kalbar ini, diikuti oleh peserta dari kalangan Akademisi dan pelaku UKM. Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Bapak Muhayan, bertindak mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Bapak Rochadi Iman Santoso, untuk membuka kegiatan tersebut.

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum dikatakan bahwa, Hak Kekakayaan Intelektual adalah hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang berkaitan dengan intelektualitas yang meliputi akal atau rasio manusia yang harus dihormati dan dihargai oleh manusia lainnya. Untuk itu Kakanwil berharap jika informasi penyebarluasan peraturan hukum mengenai Kekayaan Intelektual dapat bersinergi dengan baik antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dengan Stakeholder serta mendapat dukungan dari masyarakat, kata Kakanwil dalam sambutannya. (Narasi_ft Humas Crew)

Pendampingan Kekayaan Intelektual 2 2

Pendampingan Kekayaan Intelektual 3 2

Pendampingan Kekayaan Intelektual 4

Pendampingan Kekayaan Intelektual 5


Cetak   E-mail