UPACARA PEMBERIAN REMISI HARI RAYA WAISAK 2557 TAHUN 2013 KEPADA WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DIPUSATKAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA PONTIANAK

remisi01 7523Kubu Raya_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat memberikan Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada 59 Pidana dan Anak Narapidana pada peringatan Hari Raya Waisak 2013 yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak, dengan rincian, RK I 59 orang dan RK II nihil.

Dalam sambutannya Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menyampaikan selain pemberian Remisi Khusus Waisak tahun 2013, telah dibentuk Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Ngera sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Nomor W16-1799-PW.01.02 tahun 2013, yang berjumlah 38 orang petugas terpilih di setiap Lapas dan Rutan di sekitar Kalimantan Barat.

Upacara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak tahun 2013 (25-05-2013) dipimpin oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Bapak Mochammad Sueb, dan dihadiri oleh Perwakilan Gubernur Kalimantan Barat, Perwakilan Polda Kalbar, Perwakilan Kodam Tanjungpura Kalbar, para Kepala Divisi Kantor Wilayah, para Kepala Unit Pelaksana Teknis se Kalimantan Barat, para Pejabat Struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan Undangan, dalam sambutannya beliau menyampaikan, Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan Anak didik dan diatur dalam UU No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan, PP No. 32/199 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Kepres No. 174/1999 tentang Remisi. Syarat untuk medapatkan Remisi adalah mereka yang telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin serta tercatat dalam buku register F.

Secara nasional, berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per-tanggal 24 Mei 2013, jumlah penghuni Lapas dan Rutan seluruh Indonesia berjumlah 159.330, terdiri dari 108.090 orang Narapidana dan 51.240 orang Tahanan. Adapun total penerima Remisi Khusus Waisak 2013 sebanyak 383 orang dimana 377 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian dan 6 orang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas dengan rincian sebagai berikut : Remisi Khusus I (RK I) Remisi 15 hari : 96 orang, Remisi 1 bulan: 244 orang, Remisi 1 bulan 15 hari : 30 orang, Remisi 2 bulan: 7 orang dan Remisi Khusus II (RK II) Remisi 15 hari : 4 orang, Remisi 1 bulan: 2 orang, Remisi 1 bulan 15 hari: nihil, Remisi 2 bulan : nihil.

Lebih lanjut, Dirjen Pemasyarakatan mengharapkan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah menerima Remisi Khusus Hari Waisak hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad untuk mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama, sehingga upaya untuk mendapat Remisi tersebut dapat dimaknai sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak melanggar hukum lagi.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Pemasyarakatan juga mengingatkan terkait dengan beberapa kasus narkotika yang akhir-akhir ini melibatkan petugas Pemasyarakatan, memang saat ini kesejahteraan sebagai petugas pemasyarakatan masih minim, namun bukan berarti harus mengorbankan diri, anak dan keluarga dengan menafkahi mereka dari hasil yang tidak halal, sehingga tidak hanya mempermalukan diri sendiri, tetapi juga akan berimbas negatif terhadap organisasi.

Selain pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2013 Dirjen Pemasyarakatan juga berkesempatan untuk mengukuhkan 38 Anggota petugas Satgas Kamtib, juga melakukan pemusnahan barang terlarang penyitaan dari Narapidana oleh Petugas Pemasyarakatan seperti HP, kabel, charge, dalam hasil pengeledahan 1 bulan terakhir.(narasi & Ft Humas@kanwil)

remisi-2013

remisi8 2256

 remisi7 2306

sumber divisi Pemasyarakatan Kanwil


Cetak   E-mail