Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan koordinasi serta penguatan Institusi Majelis Pengawas Notaris dalam melaksanakan tugas dan kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris, Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penguatan Fungsi Kelembagaan Majelis Pengawas Notaris dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan Notaris Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Pelaksanaannya di Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 21 Nopember 2012 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, yang diikuti oleh sebanyak 50 (lima puluh) orang Peserta terdiri dari unsur Anggota MPWN Provinsi Kalimantan Barat, Anggota MPDN Kota Pontianak, Anggota MPDN Kota Singkawang, Pengurus Wilayah dan Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Provinsi Kalimantan Barat, Para Notaris yang berasal dari dalam dan luar Kota Pontianak, Aparat Penegak Hukum meliputi unsur Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, Pengadilan Negeri Pontianak, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kejaksanaan Negeri Pontianak, Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Barat, dengan menghadirkan Narasumber dari Anggota dan Sekretaris Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) yang diwakili oleh Bapak Dr. Drs. Widodo Suryandono, SH., MH, Bapak Winanto Wiryomartani, SH., MH dan Bapak Martua Batubara, SH.
Kegiatan Sosialisasi Penguatan Fungsi Kelembagaan Majelis Pengawas Notaris dalam rangka Pembinaan dan Pengawasan Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Peraturan Pelaksanaannya di Provinsi Kalimantan Barat, dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Agus Purwanto, BA., SH., M.Si
Tujuan utama dari Pembinaan dan Pengawasan adalah agar Notaris dalam menjalankan jabatan profesinya sebagai Pejabat Umum tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa meningkatkan profesionalisme dan kualitas kerja seoptimal mungkin, sehingga dapat memberikan jaminan kepastian, ketertiban dan perlindungan Hukum bagi penerima jasa Notaris khususnya dan masyarakat luas umumnya’’
Kegiatan Sosialisasi Penguatan Fungsi Kelembagaan MPN dimulai dengan pemaparan dari Narasumber dan dilanjutkan diskusi/tanya jawab serta diakhiri dengan ramah tamah dan foto bersama.
Dari rangkaian acara tersebut juga diisi dengan penyerahan Piagam Penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat kepada Wakil Ketua dan Anggota MPDN Kota Pontianak yang telah memberikan dedikasi dan pengabdiannya selama periode tahun 2006 s/d 2012 yaitu ;
Data jumlah Notaris yang ada pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Per 31 Oktober 2012 sebanyak 116 (seratus enam belas) orang Notaris dengan rincian sebagai berikut :
NO. |
KEDUDUKAN NOTARIS |
JMH |
KET |
01 |
Kota Pontianak |
40 |
- |
02 |
Kab. Pontianak |
3 |
- |
03 |
Kota Singkawang |
8 |
- |
04 |
Kab. Sambas |
7 |
- |
05 |
Kab. Bengkayang |
3 |
- |
06 |
Kab. Landak |
3 |
- |
07 |
Kab. Sanggau |
4 |
- |
08 |
Kab. Sintang |
5 |
- |
09 |
Kab. Melawi |
3 |
- |
10 |
Kab. Ketapang |
6 |
- |
11 |
Kab. Sekadau |
2 |
- |
12 |
Kab. Kubu Raya |
28 |
|
13 |
Kab. Kapuas Hulu |
2 |
- |
14 |
Kab.Kayong Utara |
2 |
- |
Jumlah |
116 |
- |
Sumber : Divisi Pelayanan Hukum dan HAM