SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2008 BAGI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DILINGKUNGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KALIMANTAN BARAT

IMG ppid1

Pontianak_sebagai wujud dari penerapan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengingat hak masyarakat untuk memperoleh Informasi merupakan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Sejalan dengan hal tersebut, pada hari Kamis tanggal 22 November 2012 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, telah dilaksanakan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) yang diikuti oleh 40 orang peserta dari Kepala Satuan Tugas Kerja dan Pejabat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, dan dihadiri juga oleh Kepala Biro Humas dan HLN Kementerian Hukum dan HAM RI serta Kepala Biro Humas Pemprov Kalimantan Barat.

IMG ppid2IMG ppid3

Sosialisasi dibuka oleh Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Bapak Lukardono SH.,MM didampingi oleh Kepala Biro Humas dan HLN Bapak Martua Batubara, Kakanwil dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari Pengelolaan Infromasi Publik Kementerian adalah mewujudkan komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia Informasi dengan Pemohon dan Pengguna Informasi Hukum dan Hak Asasi Manusi, lebih lanjut Kakanwil menegaskan bahwa sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bertanggung jawab dibidang Layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyediaan, mengumpulkan, menghimpun, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan informasi publik dan pengamanan dokumentasi informasi. Selain itu Kakanwil berharap kepada para peserta agar setelah mengikuti sosialisasi akan lebih meningkatkan kemampuan SDM yang kompeten, penegakan integritas dan nilai etika, komitmen terhadap kompetensi, mempunyai integritas terhadap organisasi dan tanggung jawab yang tepat, serta mampu melakukan kategorisasi informasi, memahami standarisasi pengelolaan dan pelayanan informasi, mengetahui pemanfaatan media dan mampu menjalankan prosedur sengketa informasi..

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Biro Humas dan HLN Kementerian Hukum dan HAM Martua Batubara menyampaikan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2008 tidak bisa diabaikan sebab informasi merupakan bagian dari hak hidup masyarakat. Martua Batubara menambahkan bahwa informasi juga bagian dari hak asasi manusia. Karena itu, lanjutnya, "Di bidang apa pun kita kerja, di situ ada nilai informasi. Memang, sejak rezim keterbukaan, semua informasi bersifat terbuka. Hanya saja, ada info yang dikecualikan."yang menyangkut rahasia Negara"

IMGppid4

Narasi dan Publikasi : Humas Kanwil Kalbar

 


Cetak   E-mail