Pemerintah telah mngeluarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, tujuannya untuk membantu masyarakat yang tidak mampu jika akan berurusan dengan hukum, Hal ini tertuang dalam hasil kerjasama Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Pemkab Sekadau melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Sekadau, saat menggelar Sosialisasi Perundang-Undangan Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum di Hotel Vinca Borneo sekadau, Kamis 15 Maret 2012.
Persoalan bantuan hukum di Indonesia merupakan salah satu persoalan yang hingga saat ini masih cukup memprihatinkan dan belum terpecahkan secara memuaskan. Masih banyak para pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomi, tidak dapat menikmati haknya untuk memperoleh bantuan hukum cuma-cuma.
“Mereka” (Masyarakat tidak Mampu) memiliki hak Konstitusional untuk mendapatkan Bantuan Hukum, demikian kata wakil Bupati Sekadau Rupinus, SH., M.Si ketika membuka Sosialisasi Perundang-Undangan ini. Beliau juga mengatakan tujuan penyelenggaraan UU Nomor 16 Tahun 2011 ini untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima Bantuan Hukum dalam mendapatkan akses keadiilan serta mewujudkan Peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kalimantan Barat Tehna Bana Sitepu, SH.,M.Hum. mengatakan, Negara menjamin hak konstitusional untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, terutama sekali bagi masyarakat yang tidak mampu. Sementara itu Rini Setiawati, SH.,MH. Kepala Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan barat menambahkan, Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat kurang mampu mengetahui adanya Bantuan Hukum berkaitan dengan diterbitkannya UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.(rd_Humas)
Sumber : Divisi Yankum