SOSIALISASI PENYERAPAN / PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KALIMANTAN BARAT TAHUN 2013

pnyrpn-PNBP1 7345

Pontianak_Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sangat berperan dalam mendorong pemberian pelayanan publik yang berkualitas, namu disisi lain bilaman dalam penyerapan APBN masih dibawah 20%, tentunya dapat menghambat suatu Kementerian/ Lembaga dalam meningkatkan Pelayan terhadap masyarakat. Dengan adanya Keputusan Menteri Keuangan tentang persetujuan penggunaan dana yang berasal dari PNBP, seharusnya Kementerian/ Lembaga dapat menggunakan sebagian PNBP tersebut untuk menambah pagu Anggaran Belanja, sehingga Kementerian/ Lembaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat tercapai.

Berdasarkan hal tersebut, guna meningkatkan dan merealisasikan tata kelola penyerapan penerimaan PNBP pada Satuan Kerja Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat yang saat ini dirasakan masih rendah, Selasa 21 Mei 2013 dilaksanakan Sosialisasi Penyerapan/ Penggunaan PNBP yang bertempat di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Sosialisasi ini dilaksanakan selama 1 hari dan di ikuti oleh 26 peserta Bendahara Penerima didampingi oleh Kepala UPT dan Kabid dari Unit Pelaksana Teknis dan di lingkungan Kantor Wilayah.

PNYRPN-PNBP2 7330

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Bapak Budi Santoso Rachman, SH.MH, dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan peranan PNBP sangat penting dalam meningkatkan kemandirian bangsa untuk pembiayaan pembangunan dengan konteks optimalisasi sumber-sumber PNBP melalui proses ketertiban Administrasi serta penyetorannya ke Kas Negara.

Lebih lanjut, beliau juga menegaskan dengan dilaksanakannya sosialisai ini sebagai solusi atas kesalahan atau kealpaan bendahara penerima dalam penyetoran PNBP yang didapat oleh masing-masing Satuan Kerja ke Kas Negara, dan untuk menghindari adanya temuan dari BPK terkait dengan penerimaan PNBP yang terlambat di setorkan ke Kas Negara. untuk itu bagi Bendahara Penerima di Lingkungan UPT maupun Kanwil kementerian Hukum dan HAM Kalimantan barat, dengan diadakannya Sosialisasi ini berguna sebagai sarana solusi bagi satuan kerja yang menemui hambatan dalam pengelolaan PNBP.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh para Kepala Divisi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar, Kepala Unit Pelaksana Teknis dan dua orang Narasumber dari Direktorat Perbendaharaan Provinsi Kalbar.(narasi dan Ft_humas@kanwil)

PNYRPN-PNBP3 7332

PNYRPN-PNBP4 7363

sumber bagian keuangan kanwil

 


Cetak   E-mail