Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing (SIPORA) Provinsi Kalimantan Barat

IMG 2451Pontianak_dalam rangka meningkatkan pengawasan orang asing di Kalimantan Barat, pada hari Selasa tanggal 21-06-2012 diselelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing (SIPORA) Provinsi Kalimantan Barat. Rapat Koordinasi ini bertempat di Aula Ruang Rapat Besar Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar.

Rapat Koordinasi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian Bapak Ade Gagah Aziz, SE.,MM selaku Ketua Tim Pelaksana, dan dihadiri oleh sebanyak 13 orang peserta anggota SIPORA  yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 483 Tahun 2005 tanggal 30 September.

IMG 2453IMG 2475

Selain dari ke 13 orang Anggota SIPORA yang terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar selaku ketua Tim Sipora, Ketua Pelaksana, Asisten bidang Pemerintahan Kalbar, Kepala Penindakan dan Infokim, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kalbar, Dir Intelkam Polda Kalbar, Kasi Intel Kodam Kalbar, Asintel Kejaksaan Tinggi, Asintel Lanal Kalbar, Dinas Disnaker Kalbar, Kabag Rancangan dan Kajian Hukum Kalbar, Kabag Bina Kependudukan Kalbar, Kanwil Kementerian Agama Kalbar, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kalbar, dan Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Kalbar selaku Anggota SIPOR serta di ikuti oleh Seluruh Kepala Kantor Imigrasi lingkungan Kementerian Hukum dan HAM KAlbar.

IMG 2482IMG 2486

Rapat SIPORA diawali dengan presentasi materi yang dibawakan langsung oleh Ketua Pelaksanan Tim SIPORA Bapak Ade Gagah Aziz, SE.,MM tentang Pengawasan Orang Asing berdasarkan UU Nomor. 6 Tahun 2011 tentang Permasalahan Pengawasan Orang Asing di Propinsi Kalbar.

Tujuan dari Rapat SIPORA ini kedepannya diharapkan dapat membangun sinergi antar instansi dalam pengawasan orang Asing yang ada di Propinsi Kalimantan Barat dengam menyimpulkan beberapa kesepakatan berupa :

1. Rencankan revisi SK pembentukan SIPORA,
2. Sekretaris harus menjadi pusat data orang Asing
3. Tim SIPORA harus aktif memberikan penyuluhan didaerah perbatasan
4. Imigrasi harus aktif untuk mengawasi wilayah laut, dan
5. Dinas kependudukan dan catatan sipil agar dimasukan dalam tim SIPORA

IMG 2465

IMG 2467

IMG 2488

Sumber : Divisi Imigrasi


Cetak   E-mail