PENYULUHAN HUKUM BERSAMA IBU-IBU DHARMA WANITA PROVINSI KALIMANTAN BARAT

 DENGAN TEMA KELUARGA ADALAH PILAR UTAMA DALAM MEMBANGUN MASYARAKAT YANG TERTIB, CERDAS DAN SADAR HUKUM

IMG 0826Pontianak_Melalui Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, diselenggarakanlah Kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan pada tanggal 11 April 2012 dan bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar. Kegiatan yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kelas I-A Pontianak di ikuti oleh Ibu-ibu Dharma Wanita Tingkat Propinsi Se-Kalimantan Barat yang dihadiri oleh Ketua Dharma Wanita Propinsi Kalbar pengurus serta anggotanya yang terdiri dari berbagai Dharma Wanita dari Dinas/Instansi Pemda Propinsi Kalbar di Pontianak.

Tujuan dilaksanakanya Penyuluhan Hukum ini seperti yang di ungkapkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Bapak Tehna Bana Sitepu, SH.,M.Hum adalah guna menjamin pelaksanaan peraturan mengenai perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang telah disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan zaman.

IMG 0845IMG 0834

Kepala Pengadilan Agama Pontianak Bapak Drs. H. Khaerudin, SH., M.Hum, disamping itu juga berkesempatan menjelaskan bahwa dalamUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan mencakup prinsip-prinsip atau azas-azas mengenai perkawinan yang mana memiliki hubungan dengan tupoksi Pengadilan Agama di Masyarakat yang  berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang : Perkawinan, Kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum islam, Wakaf dan Sadaqah serta Ekonomi Syari’ah.

IMG 0839IMG 0847

Di akhir sosialisasi penyuluhan hukum bersama ibu-ibu dharma wanita provinsi kalimantan barat, Bapak Drs. H. Khaerudin, SH., M.Hum juga mengajak kepada para peserta untuk mensosialisasikan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang isinya terdiri dari 14 Bab dan 67 Pasal. Serta Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawianan yang terdiri dari 10 Bab dan 49 Pasal serta peraturan lainnya.

 

 

 

 


Cetak   E-mail