Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Ppns Dinas Kehutanan Dan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2013

IMGppns 0111Pada hari Rabu Tanggal 27 Maret 2013 Pukul 09.00 WIB s/d selesai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan PPNS Dinas Kehutanan dan Pejabat PPNS Badan Pengawas Obat dan Makanan Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.

Upacara pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat. bertindak selaku Pejabat Pengambil Sumpah adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Bapak BUDI SANTOSO RACHMAN, SH.,MH. sedangkan bertindak sebagai saksi adalah Bapak EDY GUNAWAN,SH., MH. dan Bapak JOHN SUTIKNO, SH.,MH dan didampingi oleh Rohaniwan Islam Bapak Rahmatullah dan Kristen Bapak Burtono dari Kanwil Kemenag Kalbar.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat dari Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kepala Dinas dan Pejabat Struktural Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Balai Besar dan Pejabat Struktural Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, para Kepala Divisi dan Pejabat Struktural Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat serta Kepala Unit Pelaksanaan Teknis se Kota Pontianak.

IMGppns 0113IMGppns 0114

Dalam sambutannya, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar menyatakan gembira atas terlaksananya Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Kehutanan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Kalimantan Barat, untuk Pejabat PPNS yang ada di tingkat daerah dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Pejabat yang ditunjuk di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. dilaksanakan berdasarkan amanah ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tanggal 4 Maret 2011 Tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengambilan Sumpah Atau Janji Pejabat Pegawai Negeri Sipil, karena Pejabat PPNS Bidang Kehutanan telah diberikan wewenang khusus oleh Undang-undang yang menjadi dasar hukumnya yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah dan peraturan pelaksanaan lainnya; Salah satu wewenang PPNS Kehutanan dalam menegakan peraturan berkaitan dengan bidang kehutanan adalah menerima pengaduan masyarakat dan melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana bidang kehutanan sesuai ketentuan yang berlaku serta melakukan pengeledahan dan penyitaan barang bukti berkaitan tindak pidana hutan, kawasan hutan dan hasil hutan termasuk didalamnya meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum.

IMGppns 0115

Sebagaimana diketahui dari berbagai pemberitaan di media bahwa pembalakan hutan di Indonesia adalah salah satu bentuk kejahatan yang sangat kompleks dengan modus operandi yang sangat variatif dan sulit diberantas. Hutan yang berfungsi sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan keadaannya sekarang cenderung menurun kelestariannya. Oleh karena itu pemerintah berupaya mengeluarkan berbagai regulasi atau peraturan hukum untuk menindak para pelaku kejahatan dibidang kehutanan atau terhadap penebangan liar (illegal logging) yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Untuk itu diperlukan adanya pengawasan hutan secara terpadu dan berkesinambungan.

IMGppns 0112

 

 

Sumber : Divisi Pelayanan Hukum dan HAM

 

 


Cetak   E-mail