Dengan Forum Discussion Group Adanya Output Rencana Tindak Pengendalian Sesuai Tugas Dan Fungsi Organisasi Melalui Sosialisasi Sistem Intern Pemerintah Tingkat Lanjutan Jajaran Kanwil Kementerian Hukum Dan Ham Kalbar Tahun 2013

BK-SPIP1 8334Pontianak_Pengendalian Intern merupakan salah satu kunci organisasi dalam mencapai tujuannya. Sistem pengendalian intern merupakan kunci bagaimana organisasi menjaga dirinya dari hal-hal yang tidak diinginkan termasuk oleh stafnya sendiri. Demikian pula di pemerintahan. Sistem pengendalian diri sangat penting karena tujuan negara ini dicapai dengan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Oleh karena itu perlu sebuah peraturan yang terdiri dari susunan pengendalian intern yang komprehensif dan memadai.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar Bapak Ansaruddin, SH saat mewakili Kakanwil dalam membuka Sosialisasi Implementasi Sistem Intern Pemerintah Tingkat Lanjutan, beliau mengungkapkan bahwa perlu adanya suatu sistem yang dapat mengendalikan seluruh kegiatan, baik itu yang dilakukan Pemerintah Pusat maupun Daerah khususnya terkait dengan pelaporan keuangan, penanganan asset Negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan serta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2006 tentang Sistem Intern Pemerintah.

Ansaruddin juga menekankan bahwa untuk mencapai tujuan nasional hingga terciptannya reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik sesuai dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional atau lebih dikenal dengan RPJMN tahun 2010 – 2014, melalui SPIP dengan 4 tujuan utama yang harus dicapai antara lain melalui Kegiatan yang Efektif dan Efisien, Laporan Keuangan yang dapat Diandalkan, Pengamanan Aset Negara dan Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan perlu kirannya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dapat lebih meningkatkan koordinasi internal, mendayagunakan aplikasi yang telah dibangun sebagai proses menuju good-governance yang akuntabel, transparansi, efektif dan efisien.

bungspip1

Disebutkan juga oleh ketua panitia penyelenggara Sosialisasi Implementasi Sistem Intern Pemerintah Tingkat Lanjutan bahwa keberhasilan dan berfungsinya pengendalian SPIP tidak hanya bertumpu pada rancangan pengendalian yang memadai, tetapi juga kepada setiap orang yang terlibat dalam organisasi, dalam hal ini jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat yang setiap Satuan Kerjannya mempunyai tujuan yang sama yaitu tercapainya tujuan organisasi. Lebih lanjut Bapak Apit Priatna menyampaikan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan pada waktu yang lalu merupakan pengenalan tentang SPIP, kemudian Bimbingan Teknis tentang Pelaksanaan SPIP dengan output berupa pemahaman tentang pelaksanaan SPIP dan yang diselenggarakan saat ini dilakukan dengan output adanya Rencana Tindak Pengendalian sesuai tugas dan fungsi organisasi dikemas dalam bentuk Forum Discussion Group.

bungspip2

Sosialisasi ini diikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri dari para Pejabat di lingkungan Kantor Wilayah dan seluruh Satuan Kerja kementerian Hukum dan HAM yang ada di Kalbar, sosialisasi dilaksanakan selama 3 hari, dimulai dari tanggal 17 s/d 19 Juni 2013 bertempat di Hotel Mercure jalan Ahmad Yani Pontianak. Seperti yang telah disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Pontianak, Apit Priatna bahwa sosialisasi ini bertujuan agar adanya suatu rencana tindak pengendalian (RTP) yang tersusun dengan baik untuk masing-masing satker sesuai dengan tugas dan fungsinya. (narasi & Ft Humas@Kanwil).

spip4 2777

 spip5 2857

spip6 2755

 

Sumber : bagian Umum kantor wilayah


Cetak   E-mail