Ceramah Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Penyuluhan Hukum Terpadu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Tahun 2013.

IMG 3290

Pontianak_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar melalui bagian pelayanan Hukum menggelar kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum dalam rangka Penyuluhan Hukum Terpadu. Ceramah Hukum ini dilaksanakan dengan mengundang sebanyak 30 orang dari kelompok Kadarkum Pal 9 Kabupaten Kubu Raya.

Acara penyuluhan diselenggarakan pada hari senin tanggal 1 Juli 2013 bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalbar. Menurut Kasubbid Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum Ibu Ary Widya Anitasari, materi dalam ceramah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Hukum Perkawinan. Ceramah Penyuluhan Hukum ini sasaranya ditujukan kepada perangkat Desa dan tokoh masyarakat Kadarakum yang ada di Pal 9 Kabupaten Kubu Raya, dalam ceramah ini tidak hanya membahas tentang UU Perkawianan, namun juga Hukum Kewarisan. Disampaikan juga ceramah ini dilaksanakan dengan penyampaian Materi dan Diskusi dengan narasumber Hakim Pengadilan Agama Pontianak Bapak Drs. Mahdi, SH, MH.

luhkum-gb1

Drs. Mahdi, SH, MH yang didampingi oleh moderator menjelaskan bahwa Ceramah Penyuluhan Hukum ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan bagi peserta agar lebih memahami tentang UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Kewarisan yang dipakai oleh Pengadilan Agama, diterangkan juga bahwa didalam Hukum Perkawinan ada dua metode Hukum yang dipakai, yaitu Hukum berdasarkan Syariah Islam dan Hukum Taufiki, dalam Hukum Taufiki sifatnya secara Administrasi. Narasumber juga menambahkan bahwa jika suatu Perkawinan dilaksanakan secara Syariah Islam dan Hukum Taufiki tidak dilaksanakan, maka pelaksanaan Perkawinan tersebut tidak mempunyai legalitas secara Hukum.(narasi & ft Humas@kanwil)

luhkum4 3291

luhkum5 3295

 


Cetak   E-mail