CERAMAH HUKUM “DENGAN CERAMAH HUKUM, MARI KITA WIJUDKAN MASYARAKAT CERDAS DAN SADAR HUKUM” KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KALIMANTAN BARAT TAHUN 2013

ceramah1 1801

Pontianak_Senin Tanggal 13 Mei 2013 bertempat di Aula Kanor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dilaksanakan Ceramah Hukum dengan narasumber dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Ibu AKBP. Dra. Nowo Winarti. M.Si yang meberikan ceramah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan dari Pengadilan Agama Pontianak Bapak Drs. Mahdi, SH, MH dengan ceramah Hukun Perkawinan.

Dalam kegiatan Ceramah Hukum yang diselenggarakan Oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat ini di ikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri dari Pemerintah Kota Pontianak, Kantor Camat, LSM dan Tokoh Masyarakat.

ceramah2 1811

Tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini agar perangkat pemerintahan baik itu Pemerintah Kota dan Kecamatan, LSM serta Tokoh Masyarakat dapat meningkatkan pengetahuan, wawasan, pemahaman dan kesadaran terhadap UU no.21 Th 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta menurunkan terjadinya kasus tindak pidana perdagangan orang, serta tujuan dari Hukum pernikahan Dalam Undang-undang, bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.itu; dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam Surat-surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam pencatatan.Tujuan dari diselenggarakannya kegiatan ini agar perangkat pemerintahan baik itu Pemerintah Kota dan Kecamatan, LSM serta Tokoh Masyarakat dapat meningkatkan pengetahuan, wawasan, pemahaman dan kesadaran terhadap UU no.21 Th 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta menurunkan terjadinya kasus tindak pidana perdagangan orang, serta tujuan dari Hukum pernikahan Dalam Undang-undang, bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.itu; dan disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam Surat-surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam pencatatan.(narasi & Ft Humas@Kanwil)

ceramah4 1805

ceramah3 1795


Cetak   E-mail