BIMTEK PENYUSUNAN URAIAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU DAN JABATAN FUNGSIONAL UMUM DILINGKUNGAN KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KALBAR

JFU 7723Pontianak_ Seiring dengan bergulirnya Reformasi Birokrasi  di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI serta diterapkannya Delapan Area Perubahan yang mana merupakan suatu langkah awal yang dapat dilaksanakan, untuk mendukung Program Perubahan tersebut adalah dengan melakukan Analisis Jabatan baik itu Jabatan Fungsional Umum maupun Jabatan Fungsional Tertentu. Hal tersebut dilakukan karena berkaitan dengan penataan kelembagaan, kepegawaian, dan perencanaan pelatihan dan pendidikan analisis jabatan mutlak dilakukan yang mana bertujuan untuk pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), sumber daya manusia aparatur dan ketatalaksanaan (business process).

Begitu pentingnya uraian tentang Informasi dan Karakteristik Jabatan seperti Nama Jabatan, Kode Jabatan, Unit Kerja, Tanggung Jawab, Wewenang, Rincian Tugas, Nama Jabatan Dibawahnya, Korelasi Jabatan, Keadaan Tempat Kerja, Prestasi Kerja, Upaya Fisik, Resiko Bahaya dan Syarat Jabatan, berkaitan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat (Kalbar) bekerjasama dengan Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Senin (10-12-2012) melaksanakan Bimtek Penyusunan Uraian Jabatan Fungsional Tertentu Dan Jabatan Fungsional Umum yang dilaksanakan selama satu (1) hari bertempat di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalbar. Peserta yang mengikuti Bimtek ini berjumlah 30 Orang yang terdiri dari Pegawai Unit Pelaksana Teknis (UPT) se Kota Pontianak, dan Pegawai Kanwil dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM Kalbar.

Bimtek Penyusunan Uraian Jabatan Fungsional Tertentu Dan Jabatan Fungsional Umum dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan mewakili Kepala Kantor Wilayah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam Pelaksanaan Penyusunan Uraian Jabatan Fungsional Tertentu Dan Jabatan Fungsional Umum merupakan satu langkah dalam Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM yang mana penerapannya mengacu pada Permenpan No. PER/15.M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi, Permenkumham No. M.HH-01.PR.01.01 tahun 2010 tentang RENSTRA Tahun 2010-2014, Permenpan dan RB No. 33 Tahun 2011 Tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Peraturan BKN No. 12 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan.

JFU 7720

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Tata Laksana Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Bapak Hendy Emil, SH.MH menyampaikan tujuan dari Bimtek ini adalah Menertibkan, Menginventarisasi dan Mengkakulasi kuantitas serta kualitas kelompok Jabatan Fungsional pada Lingkungan Kantor Wilayah dan sebagai langkah konkrit pengupayaan Usulan Ketepatan Kebijakan Pemerintah menyangkut besarnya Tunjangan Fungsional sehingga dapat meminimalisir Mutasi Diagonal dari Fungsional ke Struktural.

Kepala Divisi Pemasyarakatan dalam sambutannya mengharapakan dengan dilaksanakannya Bimtek ini setiap PNS mempunyai peran yang jelas dan Pencapaian Misi Organisasi, antara Jabatan dan Pegawai Sesuai dengan Kompetensinya, mendapatkan penilaian kinerja yang Objektif dan Pegawai mengetahui dengan jelas Alur Kariernya.

JFU 7733

JFU 7737


Cetak   E-mail