BIMTEK DAN SOSIALISASI DIBIDANG KESEHATAN PERAWATAN DAN PELAYANAN TAHANAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KALIMANTAN BARAT TAHUN 2013

IMG 1844Pontianak_ Kepekaan terhadap lingkungan (environtment awareness) adalah modal dasar bagi siapapun untuk dapat dihormati dan dihargai. Sebagai aparatur pemerintah, khususnya jajaran Pemasyarakatan bahwa dalam memberikan pelayanan janganlah sebatas pada apa yang digariskan secara normatif dalam peraturan perundang-undangan semata namun perlu diingat bahwa tugas membina dan membimbing wargabinaan pemasyarakatan sangat memerlukan penjiwaan yang terkontrol sehingga sentuhan-sentuhan kemanusiaannya akan mampu mengakselerasikan keberhasilan pembinaan yang dicita-citakan.

Dengan adanya SKB Menteri Kehakiman RI nomor : M.01.UM.01.06 Tahun 1987, nomor 65/menkes/SKB/II/1987 tentang upaya kesehatan masyarakat di Rutan dan Lapas maka Selasa tanggal 14 Mei 2013 dilaksanakan Bimbingan Teknis Sosialisasi Dibidang Kesehatan Perawatan dan Pelayanan Tahanan yang dimaksudkan untuk membangun dan membentuk Sumber Daya Manusia yang berhasil dan berdaya guna bagi Petugas di lingkungan Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat agar dalam pelaksanaan tugas sehari-hari tersusun, terencana, terpadu dan bertanggungjawab sehingga menciptakan hasil kerja yang baik. Bimbingan dan Sosialisasi ini dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 14 s/d 15 Mei 2013 bertempat di Hotel Kapuas Dharma no.89 Pontianak dengan diikuti oleh 30 Orang peserta di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se Kalbar dan dihadiri oleh seluruh Kepala Divisi, Pejabat Eselon III dan IV lingkungan Kantor Wilayah dan Kepala Unit Pelaksana Teknis jajaran Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Bapak Budi Santoso Rachman, SH, MH, dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan dengan diadakannya kegiatan ini merupakan wujud tanggung jawab Pemasyarakatan untuk mengupayakan dan memberikan pelayanan kesehatan pada narapidana/tahanan yang telah di atur pada pasal 14 UU nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan dan secara khusus menyangkut kesehatan bagi narapidana dan tahanan, disamping itu tujuan diselenggaraknnya Bimtek ini berguna bagi peserta dalam memperoleh peningkatan pengetahuan dan ketrampilan sehingga dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada narapidana / tahanan dapat lebih meningkat pula. Penanganan kesehatan lingkungan dan pelayanan kesehatan di lapas/rutan perlu dilaksanakan dengan terencana dan terarah sehingga penanganan dapat dilaksanakan secara efektif dan dapat  meningkatkan derajat  kesehatan narapidanan / tahanan di tempat tugas masing-masing.

Bimtek ini dilaksanakan dengan metode ceramah, diskusi/Tanya jawab dan Praktek simulasi, materi yang diberikan kepada para peserta mencakup Reformasi Birokrasi dan Manajemen perubahanSosialisasi / simulasi penyelenggaraan makanan dan perawatan bagi WBP di lapas dan rutanKode Etik Pegawai PemasyarakatanGetting to Zero HIV/AIDS di lapas dan rutanPenanganan Kesehatan LingkunganDi Lapas Dan RutanSosialisasi PP.99 Tahun 2012, dengan narasumber Kepala Divisi Administrasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Bidang Registrasi perawatan dan binsustik, serta Dinas Kesehatan Propinsi Kalimantan Barat. (narasi & Ft Humas@kanwil)

kes-napitah2 1837

gabung-kes-napitah

Sumber : Divisi Pemasyarakatan


Cetak   E-mail