Penyerahan Penerimaan Barang Sitaan Negara dari Kepolisian Resor Singkawang Perkara Tindak Pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin

WhatsApp Image 2021 08 31 at 15.52.24

Singkawang - Selasa, 31 September 2021, Petugas Sat Reskrim Polres Singkawang mendatangi Rupbasan Kelas II Singkawang guna menyerahkan Barang Sitaan (Basan). Petugas Sat Reskrim Polres Singkawang diterima oleh Anggota Regu Pengamanan Rupbasan Kelas II Singkawang yang  kemudian dilaporkan ke Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan, Junaidi Alexander, untuk ditindak lanjuti.

Kasubsi Minlola melaporkan Penerimaan Basan tersebut kepada Karupbasan Singkawang, Dosen Sinaga, kemudian berserta Tim Peneliti dan Anggota Regu Pengamanan melakukan pengecekan Basan untuk mengetahui jumlah serta kualitas/kuantitas Basan yang  diserahkan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima.

Basan yang diserahkan berupa 1 (satu) set mesin penambangan emas (dompeng) beserta peralatan lainnya yang kemudian di tempatkan pada Gudang Terbuka. Mengakhiri kegiatan serah terima, Basan tersebut didokumentasikan sebagai data dukung Administrasi Basan/Baran dan Laporan Atensi Pimpinan. Kegiatan berjalan lancar, aman dan terkendali.

Kegiatan Penerimaan Barang Sitaan Negara adalah salah satu kegiatan rutin Rupbasan Singkawang dalam hal pengelolaan basan/baran meliputi Penerimaan, Pengklasifikasian, Penempatan, Pemeliharan dan Pengamanan. (kontributor humas yosie_unted)


Cetak   E-mail