KANTOR IMIGRASI KELAS III NON TPI KETAPANG MENDEPORTASI WARGA NEGARA CHINA

WhatsApp Image 2019 02 01 at 06.43.45

Ketapang - Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang hari Kamis tanggal 31 Januari 2019, pukul 12.00 wib petugas imigrasi yang beranggotakan Dhani saputra,  Ahmad Afif Azhari, Muhammad Arbain, Fahri Reza, dan Muhammad Abdul Mugni bersama 10 (sepuluh) WNA yg bernama Lu Qi, Zhu Shanyou, Li Wei, Chen Jinke, Yang Yanlun, Yang Fengping, Yang Zhiping, Liang Juliang, Qin Shuyuan, Tang Chengshou berangkat menuju bandara Rahadi Oesman Kab. Ketapang.

Keberangkatan petugas dgn 10 (sepuluh) WNA diawali dengan penerbangan menggunakan maskapai Wings Air  IW1347 pada pukul 13.20 wib s.d pukul 14.15 wib dengan tujuan Pontianak. Sesampainya di Bandara Internasional Supadio pontianak petugas melakukan proses administrasi pendeportasian 10 (sepuluh) orang WNA berupa, Checkin di konter maskapai Air Asia, Peneraan cap keberarangkatan pada Paspor dan Boarding Pass 10 (sepuluh) WNA oleh Pejabat Imigrasi Bandara Internasional Supadio Pontianak dan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Deteni oleh petugas Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Ketapang kepada petugas Kantor Imigrasi Bandara Internasional Supadio Pontianak

Pada pukul 17.10 wib Setelah melaksanakan proses administrasi pendeportasian terhadap 10(sepuluh) WNA pada Kantor Imigrasi Bandara Internasional Supadio pontianak, petugas mengawal 10 (sepuluh) WNA tersebut menuju ke ruang tunggu. Pada pukul 19.15 wib, 10 (sepuluh) WNA melakukan boarding tujuan Shenzen dan Guanzhou China dengan maskapai Air Asia AK479 transit Kuala Lumpur. (kontributor humas Kanim Non TPI Ketapang)

Dokumentasi :

WhatsApp Image 2019 02 01 at 06.44.15

WhatsApp Image 2019 02 01 at 06.44.15

WhatsApp Image 2019 02 01 at 06.44.15


Cetak   E-mail