Rudenim Pontianak Deportasi 22 WNA Asal Vietnam

WhatsApp Image 2018 09 28 at 09.44.07

Pontianak – Menindaklanjuti kunjungan Dirwasdakim Bapak Zaeroji pada tanggal 20 September kemarin, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak melakukan deportasi terhadap 22 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam atas nama Huynh Than Lam beserta lainnya, yang sebelumnya ditangkap setelah melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia.

Deportasi ini dilaksanakan pada hari Jumat (28/09) melalui Bandar Udara Supadio Pontianak yang bertolak ke Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, bekerjasama dengan pihak Imigrasi Klas I Khusus Soekarno-Hatta dan pihak Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta. Proses pemulangan 22 warga negara Vietnam ini dilaksanakan dengan pengawalan delapan orang petugas dari Rudenim dan dua orang dari Kanim Pontianak.

Turut pula hadir Kepala Divisi Keimigrasiaan Bapak Ahmad Hasaf, Kepala Rudenim Pontianak Bapak Agustianur serta pejabat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ikut melaksanakan proses pengawalan deportasi sampai ke Bandar Udara Internasional Supadio. (kontributor_rudenim)

Dokumentasi :

WhatsApp Image 2018 09 28 at 09.44.07 1WhatsApp Image 2018 09 28 at 09.44.07 1WhatsApp Image 2018 09 28 at 09.44.07 1WhatsApp Image 2018 09 28 at 09.44.07 1WhatsApp Image 2018 09 28 at 09.44.07 1


Cetak   E-mail