Kubu Raya- Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak melaksanakan pemindahan 25 orang imigran ilegal asal Afghanistan ke Rudenim Pusat Tanjung Pinang pada hari Selasa 6 Maret 2018 pada pukul 06.00wib melalui Bandara Supadio Pontianak dan dikawal oleh Kasi Perawatan dan Kesehatan serta anggota penjagaan dari Rudenim Pontianak.
Selama proses pemindahan imigran ilegal yang telah mendapatkan status pengungsi dari UNHCR ini, Rudenim Pontianak bekerja sama dengan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Supadio Pontianak dan bantuan petugas dari Rudenim Pusat Tanjung Pinang. (ft/narasi: Kontributor_Rudenim)
Dokumentasi Kegiatan :