Layanan Kegiatan Kesenian

Persyaratan

      Tidak ada persyaratan

Prosedur

    1. Petugas pemasyarakatan menginformasikan kegiatan kesenian kepada Narapidana/Tahanan;
    2. Narapidana/Tahanan melaksanakan kegiatan kesenian dengan bimbingan petugas pemasyarakatan;
    3. Dalam hal tertentu Lapas/Rutan dapat mengundang instruktur kesenian untuk memberikan pelatihan kepada Narapidana/Tahanan;
    4. Lapas/Rutan dapat menyelenggarakan pentas seni dengan mengundang pihak dari luar Lapas/Rutan atau mengikuti pentas seni di luar Lapas/Rutan dengan mempertimbangkan hasil sidang TPP.

Jangka Waktu Penyelesaian

      1 sampai dengan 2 jam

Jaminan Pelayanan

    1. Pelayanan kegiatan kesenian tanpa dipungut biaya;
    2. Pelayanan kegiatan kesenian berorientasi pada menumbuhkan jiwa seni dan menyalurkan ekspresi Narapidana/Tahanan melalui kesenian;

Jaminan Keamanan

      Kegiatan kesenian berada di bawah pengawasan dan pengamanan petugas pemasyarakatan.

Tab

Cetak