Penarikan, Pembatalan, Pencabutan dan Penggantian Paspor Biasa

Penarikan

  1. Penarikan Paspor Biasa dapat dilakukan kepada pemegangnya pada saat berada di dalam atau di luar Wilayah Indonesia.
  2. Penarikan Paspor Biasa dilakukan dalam hal:
    • Pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau red noticeyang telah berada di luar Wilayah Indonesia; atau
    • Masuk dalam daftar Pencegahan.
  3. Dalam hal penarikan Paspor Biasa dilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia, kepada yang bersangkutan diberikanSurat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti yang akan digunakan untuk proses pemulangan.

Pembatalan

  1. Pembatalan Paspor Biasadapat dilakukan dalam hal:
    • Paspor Biasa tersebut diperoleh secara tidak sah;
    • Pemegang memberikan keterangan palsu atau tidak benar;
    • Pemegangnya meninggal dunia pada saat proses penerbitan Paspor;
    • Tidak diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan; atau
    • Kesalahan dan rusak pada saat proses penerbitan.

Pencabutan

  1. Pencabutan Paspor Biasa dapat dilakukan dalam hal:
    • Pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
    • Pemegangnya telah kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih kewarganegaraan asing;
    • Masa berlakunya habis;
    • Pemegangnya meninggal dunia;
    • Rusak sedemikian rupa sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi;
    • Dilaporkan hilang oleh pemegangnya yang dibuktikan dengan surat keterangan lapor kepolisian; atau
    • Pemegang tidak menyerahkan Paspor Biasa dalam upaya penarikan Paspor Biasa.
  2. Dalam hal pencabutan Paspordilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia maka kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti Paspor yang akan digunakan untuk proses pemulangan.

Penggantian

  1. Penggantian Paspor Biasa dilakukan jika:
    • Masa berlakunya habis;
    • Halaman penuh;
    • Hilang; atau
    • Rusak pada saat:
      • proses penerbitan; atau
      • diluar proses penerbitan,sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
    • Penggantian Paspor Biasa yang masa berlakunya habis, halaman penuh, atau rusak pada saat diluar proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pencabutan.
    • Penggantian Paspor Biasa yang rusak pada saat proses penerbitan ditindaklanjuti dengan pembatalan.
    • Dalam hal Paspor Biasa hilang, penggantian dokumen Paspor dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratansebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal pencabutan Paspordilakukan pada saat pemegangnya berada di luar Wilayah Indonesia maka kepada yang bersangkutan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagai dokumen pengganti Paspor yang akan digunakan untuk proses pemulangan.

Tab

Cetak