KONSULTASI AHU ONLINE
Kami mengetahui bahwa masyarakat membutuhkan pendapat hukum dari para Ahli/ orang yang mengerti jelas tentang ADMINISTRASI HUKUM UMUM untuk permasalahan yang dialami seperti :
1. Layanan Perseroan Terbatas;
2. Layanan Fidusia;
3. Layanan Notariat;
4. Layanan Wasiat;
5. Layanan Yayasan;
6. Layanan Perkumpulan;
7. Layanan Keuangan;
8. Layanan Legalisasi;
9. Layanan Advokat Asing;
10. Layanan Badan Usaha;
11. Layanan Beneficial Owner;
12. Layanan Partai Politik;
13. Layanan PPNS;
14. Layanan Kurator;
15. Layanan Pewarganegaraan;
16. Layanan Kewarganegaraan;
17. Layanan Apostille;
18. Layanan Perseroan Perorangan;
PERSYARATAN LAYANAN
Kami hanya membutuhkan :
- foto/gambar Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Nomor Whatsapp untuk dihubungi oleh Penyuluh Hukum kami
- Dokumen yang berkaitan (apabila ada)
MEKANISME LAYANAN
Masyarakat mengajukan permohonan dengan mengisi form yang telah disediakan
Setelah itu Penyuluh Hukum kami akan menghubungi secara langsung melalui nomor Whatsapp (pastikan nomor tersebut aktif)
Layanan konsultasi diberikan secara gratis, apabila anda dimintakan biaya laporkan ke http://lapor.go.id
WAKTU LAYANAN
Layanan akan dilakukan di saat jam kerja kantor yakni (senin - jumat | pukul 08.00 - 16.00 wib). apabila konsultasi dilakukan diluar jam kerja, maka jawaban atas pertanyaan akan kami kirim saat jam kerja
DAFTAR PETUGAS LAYANAN
Petugas Layanan Konsultasi Administrasi Hukum Umum adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPN PN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melayani konsultasi online terkait Administrasi Hukum Umum Kepada Masyarakat.
Berikut adalah daftar Petugas Layanan Konsultasi Online Administrasi Hukum Umum yang terdapat pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat :
Daftar Pertanyaan yang sering ditanyakan