Pontianak - Kakanwil kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto dan Pimpinan Tinggi Pratama mengikuti secara daring pembekalan calon peserta pelatihan coaching dan mentoring secara virtual di LPP Pontianak, Rabu (9/10). Pembekalan tersebut dipandu oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM, Razilu, yang menjelaskan konsep pembelajaran melalui Corporate University (Corpu), salah satunya menggunakan metode social learning.
“Pelatihan ini mengusung metode social learning, yang dirancang untuk memperkuat pembelajaran di antara peserta melalui interaksi dan berbagi pengalaman. Dengan pendekatan ini, diharapkan setiap individu mampu meningkatkan keterampilan dan kompetensi kepemimpinan mereka melalui praktik belajar dari orang lain serta lingkungan sekitar.
"Tujuan utama dari pelatihan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara coaching, mentoring, dan konseling," ujarnya. “Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para peserta dapat mengimplementasikan masing-masing pendekatan tersebut dengan efektif dalam menjalankan tugas mereka.”
Ia menambahkan bahwa coaching dan mentoring adalah dua konsep yang sering kali disamakan, namun memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami, terutama bagi pejabat yang memiliki tanggung jawab besar dalam pengembangan SDM. Coaching lebih berfokus pada peningkatan kinerja individu melalui praktik dan umpan balik, sementara mentoring berfokus pada hubungan yang lebih panjang dan berkembang, di mana seorang mentor memberikan bimbingan dan dukungan untuk pengembangan karir.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara coaching, mentoring, dan konseling. Selain itu, coach yang telah mengikuti pelatihan diwajibkan untuk membuat rencana kerja dan mengimplementasikannya. Seluruh proses coaching dan mentoring akan direkam dalam sistem aplikasi e-kompetensi sebagai bagian dari pengembangan kompetensi ASN di Kemenkumham, yang nantinya akan memberikan kontribusi pada Indeks Profesionalitas ASN dan diterbitkan sertifikat pelatihan.
Razilu menambahkan, "Pelatihan semacam ini sangat penting, tidak hanya sebagai hak tetapi juga menjadi kewajiban bagi setiap ASN. Sebelumnya, pelatihan yang sudah dilaksanakan belum terekam dalam sistem, sehingga pelatihan kali ini menjadi langkah maju dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kompetensi ASN."
Pelatihan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPSDM Hukum dan HAM Nomor SDM-01.PR.01.01 Tahun 2024 tentang Peta Jalan (Roadmap) Penilaian Kompetensi dan Pelatihan, serta Keputusan Nomor SDM-02.PR.01.01 Tahun 2024 tentang Penetapan Jenis Penilaian Kompetensi dan Pelatihan.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan profesionalitas ASN Kementerian Hukum dan HAM dalam menghadapi tantangan pelayanan publik yang semakin dinamis.