Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat menggelar kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Hotel Golden Tulip, Kamis (27/06). Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Muhammad Tito Andrianto, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM Gusti Ayu Putu Suwardani, Kepala Program Friedrich Naumann Foundation (FNF) Indonesia Nur Rachmi, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis dan perwakilan Bagian Hukum Kabupaten/Kota
Kakanwil dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta Jajarannya atas terselenggaranya kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), dan berharap kegiatan yang akan diselenggarakan dapat menjadi upaya dalam mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang lebih baik, serta dapat meraih predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Tito menambahkan Bahwa pada Januari – Juni 2024 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat telah melaksanakan beberapa kegiatan Penguatan HAM terkait dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Kegiatan tersebut diantaranya :
1. Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM);
2. Verifikasi dan Pelaksanaan Aksi HAM;
3. Pengukuhan Komunitas Pemuda Pelajar Pecinta Hak Asasi Manusia (KOPPETA) Angkatan 1;
4. Monitoring & Evaluasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) kepada Satuan Kerja.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat pada bulan Maret tahun 2024 telah melaksanakan pencanangan pelayanan publik berbasis HAM pada seluruh Satuan Kerja Dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dan pada tahun 2023, satuan kerja yang meraih predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM antara lain Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, dan Lapas Kelas IIB Singkawang,” ujar Kakanwil.
“Saya berharap kedepannya Seluruh Satuan Kerja Dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dapat meraih Predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM dan juga OPD pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat,” tutup Kakanwil dalam sambutannya.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM yang dalam sambutannya menyampaikan tentang Pelaksanaan Peremnkumham Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Pada Pemerintah Daerah dalam rangka mendorong penyelenggaraan Pelayanan Publik Menuju Pencapaian P2HAM.
Gusti Ayu menjelaskan Tujuan P2HAM, yaitu mewujudkan pelayanan publik Unit Kerja yang berpedoman dalam Prinsip HAM, mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas, dan mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan, serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.
“Berdasarkan Amanat Pasal 4 Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang P2HAM, Pelaksanaan P2HAM diwajibkan kepada seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Selain dilaksanakan oleh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), P2HAM juga dapat dilaksanakan oleh Unit Kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” ujar Gusti Ayu.
Per 30 April 2024, terdapat 160 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di seluruh Indonesia yang sudah melakukan Pencanangan P2HAM.
Kegiatan juga menampilan pertunjukan dari Komunitas Pemuda Pelajar Pecinta Hak Asasi Manusia (KOPPETA) Angkatan 1.