Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Buka Rapat Mediasi dan Konsultasi Raperda Kota Singkawang, Eva Harapkan Peningkatan Kemakmuran dan Kesejahteraan Petani dan Masyarakat Umum

01

Pontianak – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Eva Gantini membuka secara resmi kegiatan Rapat Mediasi Dan Konsultasi Peraturan Daerah Kota Singkawang Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Aula Kanwil Kemenkumham Kalbar, Senin (01/07)

Turut hadir Ketua Pansus I DPRD Kota Singkawang, Afriza Rusandi RS, Wakil Ketua Pansus I DPRD Kota Singkawang, Dido Sanjaya, Sekretaris Pansus I DPRD Kota Singkawang, Eka Candra, Anggota Pansus I DPRD Kota Singkawang, Lie Khian Loy, Muhammadin, dan Suparlin, Sekretaris DPRD Kota Singkawang dan Jajaran, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.

Eva dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai kepanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM memiliki peranan penting dalam membantu setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, agar peraturan perundang-undangan di daerah tersebut selaras dengan nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dapat melakukan pengawalan terhadap proses pembentukan peraturan daerah yang harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus selaras dengan kebijakan/ program nasional.

“Berdasarkan  analisis kewenangan pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah kabupaten/kota dapat menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai kewenangan atribusi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  dan sebagai landasan yuridis dalam pengaturan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pengaturannya mengacu pada ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ujar Kadiv Yankumham.

Eva juga menambahkan yang menjadi permasalahan umum pada pertanian pangan berkelanjutan di Indonesia adalah adanya alih fungsi lahan pertanian sebagai ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Alih fungsi lahan mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan perdesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya. Alih fungsi lahan-lahan pertanian subur selama ini kurang diimbangi oleh upaya-upaya terpadu mengembangkan lahan pertanian melalui pencetakan lahan pertanian baru yang potensial.

“Di sisi lain, alih fungsi lahan pertanian pangan menyebabkan makin sempitnya luas lahan yang diusahakan dan sering berdampak pada menurunnya tingkat kesejahteraan petani. Oleh karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan melalui perlindungan lahan pertanian pangan merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat pada umumnya,” tutup Eva.

02030405060708091011WhatsApp Image 2024 07 01 at 14.56.55

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kakanwil Kemenkumham Kalbar +6281291822573
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  081291822573
  kanwilkalbar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humascrew.p2l@gmail.com